KABUPATEN TULUNGAGUNG

Tolak Penyesuaian NJOP, Kepala Desa Tidak Distribusikan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 10:41 WIB
Tolak Penyesuaian NJOP, Kepala Desa Tidak Distribusikan SPPT PBB

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) membuat upaya pengumpulan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terkendala.

Pasalnya, Asosiasi Kepala Desa (AKD) menolak penyesuaian NJOP karena tagihan PBB-P2 otomatis meningkat sehingga membebani masyarakat. Aksi penolakan dilakukan dengan tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat.

"Seluruh Kades tetap konsisten dengan komitmen penolakan ini," tulis keterangan AKD Kabupaten Tulungagung, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Pemkab Tulungagung tidak tinggal diam dengan penolakan perangkat desa tersebut. Pemkab langsung menyediakan beberapa tempat pembayaran pajak sehingga tidak perlu melalui perangkat desa.

Masyarakat Tulungagung bisa membayar pajak melalui Bank Jatim dan Kantor Pos Indonesia. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui badan usaha milik desa (BUMDes) dan platform belanja daring.

Aksi boikot distribusi SPPT PBB-P2 tersebut tidak sepenuhnya diikuti semua perangkat desa. Salah satu wilayah yang tetap mendistribusikan surat tagihan pajak adalah Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Camat Kedungwaru Hari Pratijon mengatakan seluruh desa di wilayahnya menerima kenaikan tagihan PBB-P2 sebagai imbas penyesuaian NJOP. Menurutnya, pada kepala desa memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, warga bisa mengajukan keberatan jika kenaikan pajak makin memberatkan keuangan.

Adapun di Kecamatan Kedungwaru terdapat 34.000 SPPT PBB-P2 yang harus didistribusikan kepada masyarakat. Dia menyebutkan perangkat desa berkomitmen untuk menyelesaikan pembagian SPPT pada awal April 2021.

"Nanti bisa mengajukan keberatan dengan dikoordinasikan oleh Pemdes. Keberatan itu akan diajukan ke Bapenda untuk diverifikasi dan direvisi," terang Hari, seperti dilansir bacasaja.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra