KABUPATEN TULUNGAGUNG

Tolak Penyesuaian NJOP, Kepala Desa Tidak Distribusikan SPPT PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 10:41 WIB
Tolak Penyesuaian NJOP, Kepala Desa Tidak Distribusikan SPPT PBB

Ilustrasi. 

TULUNGAGUNG, DDTCNews – Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) membuat upaya pengumpulan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terkendala.

Pasalnya, Asosiasi Kepala Desa (AKD) menolak penyesuaian NJOP karena tagihan PBB-P2 otomatis meningkat sehingga membebani masyarakat. Aksi penolakan dilakukan dengan tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat.

"Seluruh Kades tetap konsisten dengan komitmen penolakan ini," tulis keterangan AKD Kabupaten Tulungagung, dikutip pada Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sementara itu, Pemkab Tulungagung tidak tinggal diam dengan penolakan perangkat desa tersebut. Pemkab langsung menyediakan beberapa tempat pembayaran pajak sehingga tidak perlu melalui perangkat desa.

Masyarakat Tulungagung bisa membayar pajak melalui Bank Jatim dan Kantor Pos Indonesia. Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui badan usaha milik desa (BUMDes) dan platform belanja daring.

Aksi boikot distribusi SPPT PBB-P2 tersebut tidak sepenuhnya diikuti semua perangkat desa. Salah satu wilayah yang tetap mendistribusikan surat tagihan pajak adalah Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Camat Kedungwaru Hari Pratijon mengatakan seluruh desa di wilayahnya menerima kenaikan tagihan PBB-P2 sebagai imbas penyesuaian NJOP. Menurutnya, pada kepala desa memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, warga bisa mengajukan keberatan jika kenaikan pajak makin memberatkan keuangan.

Adapun di Kecamatan Kedungwaru terdapat 34.000 SPPT PBB-P2 yang harus didistribusikan kepada masyarakat. Dia menyebutkan perangkat desa berkomitmen untuk menyelesaikan pembagian SPPT pada awal April 2021.

"Nanti bisa mengajukan keberatan dengan dikoordinasikan oleh Pemdes. Keberatan itu akan diajukan ke Bapenda untuk diverifikasi dan direvisi," terang Hari, seperti dilansir bacasaja.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI