KPP PRATAMA SOLOK

Toko Kelontong Ini Didatangi Petugas Pajak, Dicek Data Transaksinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2024 | 16:30 WIB
Toko Kelontong Ini Didatangi Petugas Pajak, Dicek Data Transaksinya

Ilustrasi. 

SOLOK, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Solok, Sumatera Barat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak. Terhadap wajib pajak yang memiliki usaha berupa toko bangunan dan toko kelontong ini, petugas mengecek data pembelian dan catatan transaksi.

Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan II KPP Pratama Solok Meri Agustina mengatakan konfirmasi data dilakukan untuk memastikan bahwa laporan dan catatan transaksi sesuai dengan data yang tercatat oleh kantor pajak. Konfirmasi ini penting untuk menjamin akurasi informasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

"Petugas juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak, termasuk kepatuhan dalam pelaporan, pembayaran, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Dokumen dan catatan terkait diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku," kata Meri dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meri juga memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk meminimalkan risiko sanksi perpajakan. Edukasi mencakup penjelasan tentang peraturan perpajakan yang berlaku, tata cara pelaporan yang benar, dan tips untuk menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan sanksi.

Meri juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan dan cara memastikan kepatuhan yang tepat.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Solok untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan melakukan konfirmasi, pengawasan, dan memberikan edukasi, KPP Pratama Solok berkomitmen mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Melalui kunjungan ini, KPP Pratama Solok berharap wajib pajak dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan perpajakan serta meminimalisir risiko sanksi dan denda.

"KPP Pratama Solok terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, dan memastikan kepatuhan pajak yang optimal," kata Meri.

Perlu diketahui, salah satu kewajiban pajak yang perlu dijalankan wajib pajak orang pribadi UMKM adalah pelaporan SPT Tahunan. Bagi pelaku UMKM, diimbau untuk melakukan pencatatan. Sebagai orang pribadi yang masih tergolong sebagai pengusaha kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013, pelaku UMKM perlu melakukan pencatatan.

Pencatatan yang dijalankan oleh wajib pajak UMKM akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti. Dalam menjalankan pencatatan, tidak ada format khusus yang perlu diikuti wajib pajak. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja