Ilustrasi. Konsumen menjual perhiasan emasnya di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.
WAJO, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sengkang, Sulawesi Selatan mendatangi sebuah toko emas di Kabupaten Wajo. Toko emas yang didatangi merupakan salah satu toko emas terlaris yang ada di wilayah tersebut sehingga menjadi sasaran kunjungan.
Usut punya usut, ternyata petugas pajak memang ingin memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak pemilik toko emas tersebut. Edukasi yang diberikan terkait dengan berlakunya PMK 48/2023 tentang penyerahan emas perhiasan.
"Melalui edukasi ini diharapkan wajib pajak memiliki pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan," kata Nur Qalby Selma dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/7/2023).
Melalui PMK 48/2023, pabrikan dan pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% ataupun 1,65% dari harga jual.
Dengan berlakunya PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.
Ketika pedagang emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 juga berlaku. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 ketika menjual emas perhiasan kepada pabrikan.
Kerap kali, pedagang emas mengumpulkan emas perhiasan dalam bentuk scrap untuk dijual kepada pabrikan emas perhiasan. Ketika toko emas perhiasan menjual emasnya ke pabrikan, pedagang emas juga harus memungut PPh Pasal 22 untuk pabrikan emas.
Terkait dengan kewajiban pemungutan PPN, PMK 48/2023 memuat disinsentif bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas yang tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas perhiasan yang dilakukan penyerahan ke konsumen akhir.
Apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak lengkap atas perolehan emas yang dilakukan penyerahan, PPN yang harus dipungut adalah sebesar 1,65%. Jika ada faktur pajak lengkap, PPN yang dipungut hanya sebesar 1,1%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.