Presiden Jokowi dan jajaran menterinya saat mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.
JAKARTA, DDTCNews - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi resmi mengalami kenaikan per Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB atau sore ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya di Istana Merdeka. Berikut adalah daftar BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi (kompensasi) yang mengalami kenaikan harga mulai sore ini:
"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian ini, [artinya] berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendampingi Presiden Jokowi, Sabtu (3/9/2022).
Presiden Jokowi sendiri mengakui bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat Indonesia dari gejolak harga minyak dunia. Presiden bahkan mengaku tidak ingin ada kenaikan harga BBM di dalam negeri. Namun, apa daya anggaran subsidi energi terus mengalami kenaikan seiring tingginya harga minyak dunia.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun," kata Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mencatat sebanyak 70% anggaran subsidi justru dinikmati oleh masyarakat ekonomi mampu. Subsidi BBM, katanya, justru dinikmati pemilik mobil pribadi yang ikut membeli jenis BBM bersubsidi.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.
Sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM, pemerintah telah lebih dulu meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan susbidi senilai Rp12,4 triliun. Pemerintah akan memberikan BLT sejumlah Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. BLT dibayarkan pada September dan Desember masing-masing Rp300 ribu.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan pada September 2022 ini.
Terakhir, pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokaso umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.