KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tok! Harga BBM Subsidi Resmi Naik Sore Ini, Pertalite Rp10 Ribu/Liter

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 13:45 WIB
Tok! Harga BBM Subsidi Resmi Naik Sore Ini, Pertalite Rp10 Ribu/Liter

Presiden Jokowi dan jajaran menterinya saat mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.

JAKARTA, DDTCNews - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi resmi mengalami kenaikan per Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB atau sore ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya di Istana Merdeka. Berikut adalah daftar BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi (kompensasi) yang mengalami kenaikan harga mulai sore ini:

  1. Pertalite, naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
  2. Solar bersubsidi, naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
  3. Pertamax nonsubsidi, naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian ini, [artinya] berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendampingi Presiden Jokowi, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Presiden Jokowi sendiri mengakui bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat Indonesia dari gejolak harga minyak dunia. Presiden bahkan mengaku tidak ingin ada kenaikan harga BBM di dalam negeri. Namun, apa daya anggaran subsidi energi terus mengalami kenaikan seiring tingginya harga minyak dunia.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga mencatat sebanyak 70% anggaran subsidi justru dinikmati oleh masyarakat ekonomi mampu. Subsidi BBM, katanya, justru dinikmati pemilik mobil pribadi yang ikut membeli jenis BBM bersubsidi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.

Sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM, pemerintah telah lebih dulu meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan susbidi senilai Rp12,4 triliun. Pemerintah akan memberikan BLT sejumlah Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. BLT dibayarkan pada September dan Desember masing-masing Rp300 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan pada September 2022 ini.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokaso umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN