KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tok! Harga BBM Subsidi Resmi Naik Sore Ini, Pertalite Rp10 Ribu/Liter

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 13:45 WIB
Tok! Harga BBM Subsidi Resmi Naik Sore Ini, Pertalite Rp10 Ribu/Liter

Presiden Jokowi dan jajaran menterinya saat mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.

JAKARTA, DDTCNews - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi resmi mengalami kenaikan per Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB atau sore ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya di Istana Merdeka. Berikut adalah daftar BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi (kompensasi) yang mengalami kenaikan harga mulai sore ini:

  1. Pertalite, naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
  2. Solar bersubsidi, naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
  3. Pertamax nonsubsidi, naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian ini, [artinya] berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendampingi Presiden Jokowi, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Presiden Jokowi sendiri mengakui bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat Indonesia dari gejolak harga minyak dunia. Presiden bahkan mengaku tidak ingin ada kenaikan harga BBM di dalam negeri. Namun, apa daya anggaran subsidi energi terus mengalami kenaikan seiring tingginya harga minyak dunia.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga mencatat sebanyak 70% anggaran subsidi justru dinikmati oleh masyarakat ekonomi mampu. Subsidi BBM, katanya, justru dinikmati pemilik mobil pribadi yang ikut membeli jenis BBM bersubsidi.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.

Sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM, pemerintah telah lebih dulu meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan susbidi senilai Rp12,4 triliun. Pemerintah akan memberikan BLT sejumlah Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. BLT dibayarkan pada September dan Desember masing-masing Rp300 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan pada September 2022 ini.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokaso umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?