PRANCIS

Togo Jadi Negara ke-140 Anggota Inclusive Framework

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 13:00 WIB
Togo Jadi Negara ke-140 Anggota Inclusive Framework

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Jumlah negara yang tergabung dalam Inclusive Framework yang dibentuk oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20 terus bertambah.

Per 31 Agustus 2021, Togo secara resmi menjadi negara ke-140 yang tergabung dalam Inclusive Framework.

"Togo akan berpartisipasi dalam implementasi 15 Rencana Aksi BEPS untuk menangkal penghindaran pajak dan meningkatkan koherensi dari sistem pajak internasional serta meningkatkan transparansi sistem pajak," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya bergabung dalam Inclusive Framework, Togo juga langsung menyetujui proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang sebelumnya telah disetujui oleh 133 negara anggota Inclusive Framework.

"Togo berkomitmen untuk menindaklanjuti tantangan perpajakan yang timbul akibat digitalisasi ekonomi dan mereformasi sistem perpajakan internasional guna menjamin korporasi multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan tempat korporasi beroperasi," tulis OECD.

Dengan bergabungnya Togo, jumlah negara anggota Inclusive Framework yang telah menyetujui proposal 2 pilar bertambah dari 133 negara menjadi 134 negara. Adapun 6 negara yang masih belum menyetujui kedua proposal tersebut adalah Estonia, Hungaria, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Untuk diketahui, proposal Pilar 1 dirancang untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital. Proposal ini diharapkan dapat menghasilkan pembagian hak pemajakan yang adil bagi yurisdiksi pasar.

Adapun proposal Pilar 2 disusun untuk menghentikan kompetisi tarif pajak korporasi dan memberikan perlindungan terhadap basis pajak dari setiap yurisdiksi dengan cara menetapkan tarif pajak korporasi minimum global. Adapun tarif pajak minimum yang disepakati sebesar 15%.

Konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan tercapai pada Oktober 2021. Setelah tercapai konsensus, Inclusive Framework akan menyusun naskah persetujuan multilateral atas konsensus tersebut pada 2022. Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN