KEBIJAKAN KEPABEANAN

TKI Dapat Keringanan Impor, DJBC Tak Masalahkan Penerimaan yang Hilang

Dian Kurniati | Sabtu, 16 September 2023 | 15:37 WIB
TKI Dapat Keringanan Impor, DJBC Tak Masalahkan Penerimaan yang Hilang

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan ketentuan yang berisi fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan draf RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI ini sudah rampung dan tinggal diundangkan. Dia pun menegaskan DJBC tidak memusingkan potensi penerimaan bea masuk yang hilang karena pemberian fasilitas atas impor barang kiriman PMI tersebut.

"Berapa potensinya [penerimaan yang hilang]? Prinsipnya pemberian fasilitas fiskal ini sebagai apresiasi kepada pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang nilainya ratusan triliun," katanya, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Chotibul mengatakan pemerintah ingin memberikan fasilitas agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Melalui RPMK, PMI pun bakal mendapatkan kejelasan hukum soal pengiriman barang ke Indonesia.

Selama ini pemerintah belum mengatur barang kiriman oleh PMI secara khusus. Ketentuan barang kiriman oleh PMI tersebut masih mengikuti PMK 199/2019 yang bersifat umum.

Dia memberi bocoran pada RPMK akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun, bagi PMI resmi dan terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sementara itu, fasilitas pembebasan bea masuk bagi PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdata di BP2MI, hanya diberikan atas 1 kali pengiriman senilai US$500 per tahun.

Adapun untuk PMI yang tidak resmi (undocumented), tidak akan diberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman.

"Kalau dari kami secepatnya [RPMK akan terbit]. Apa yang kami tunggu saat ini bahwa pemberlakuan PMK harus sejalan kebijakan pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI pada RPMK ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP