SELANDIA BARU

Tiru Australia, UKM Minta Tarif Pajak Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 11:57 WIB
 Tiru Australia, UKM Minta Tarif Pajak Dipangkas

WELLINGTON, DDTCNews – Perusahaan kecil dan menengah (UKM) di Selandia Baru menginginkan agar pemerintah mereformasi pajak perusahaan sesuai dengan perubahan terbaru yang diperkenalkan oleh Australia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang periset dari Manajemen Bisnis Software Provider MYOB yang mensurvei 1.015 pemiliki bisnis di Selandia Baru. Berdasarkan hasil riset tersebut, General Manager MYOB Carolyn Luey mengatakan 63% UKM mendukung reformasi pajak yang serupa dengan sistem yang diberlakukan di Australia.

“UKM di Selandia Baru harus tetap kompetititf, terutama bagi mereka yang melakukan perdagangan secara lintas batas. Kami ingin pemerintah bergerak untuk mengurangi pajak perusahaan agar memberi peluang bagi bisnis yang lebih baik,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Hasil survei tersebut juga menunjukkan 91% UKM meminta pajak yang adil atas keuntungan yang diterima oleh perusahaan multinasional. Adapun tarif pajak perusahaan yang saat ini berlaku di Selandia Baru sebesar 30%.

Baru-baru ini pemerintah Australia mengumumkan anggaran keuangan terbaru yang berisikan mengenai pemangkasan tarif pajak perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan hingga AUD10 juta atau Rp99,6 miliar tarif pajak akan diturunkan menjadi 27,5%.

Sementara, penghasilan di atas AUD10 juta tetap dikenakan pajak dengan tarif 30%. Pemangkasan tarif pajak ini bertujuan untuk mengurangi tarif pajak perusahaan menjadi 25% terhadap semua bisnis pada tahun 2026-2027 mendatang.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Luey menambahkan sekitar 46% UKM menginginkan agar diterapkan pengenaan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) atas produk yang ditawarkan oleh offshore retailesrs ke pasar di Selandia Baru.

Selain itu, hasil survei menunjukkan 68% UKM di Selandia Baru menginginkan agar diterapkan skema penghapusan aset untuk memacu investasi. Di Australia, seperti dilansir dalam tax-news.com, UKM dapat menghapus aset baru hingga AUD20.000 atau Rp199 juta, yang berarti bisnis akan menerima keuntungan pajak dan keuntungan produktivitas yang besar dari peningkatan pabrik dan peralatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN