SELANDIA BARU

Tiru Australia, UKM Minta Tarif Pajak Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 11:57 WIB
 Tiru Australia, UKM Minta Tarif Pajak Dipangkas

WELLINGTON, DDTCNews – Perusahaan kecil dan menengah (UKM) di Selandia Baru menginginkan agar pemerintah mereformasi pajak perusahaan sesuai dengan perubahan terbaru yang diperkenalkan oleh Australia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang periset dari Manajemen Bisnis Software Provider MYOB yang mensurvei 1.015 pemiliki bisnis di Selandia Baru. Berdasarkan hasil riset tersebut, General Manager MYOB Carolyn Luey mengatakan 63% UKM mendukung reformasi pajak yang serupa dengan sistem yang diberlakukan di Australia.

“UKM di Selandia Baru harus tetap kompetititf, terutama bagi mereka yang melakukan perdagangan secara lintas batas. Kami ingin pemerintah bergerak untuk mengurangi pajak perusahaan agar memberi peluang bagi bisnis yang lebih baik,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Hasil survei tersebut juga menunjukkan 91% UKM meminta pajak yang adil atas keuntungan yang diterima oleh perusahaan multinasional. Adapun tarif pajak perusahaan yang saat ini berlaku di Selandia Baru sebesar 30%.

Baru-baru ini pemerintah Australia mengumumkan anggaran keuangan terbaru yang berisikan mengenai pemangkasan tarif pajak perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan hingga AUD10 juta atau Rp99,6 miliar tarif pajak akan diturunkan menjadi 27,5%.

Sementara, penghasilan di atas AUD10 juta tetap dikenakan pajak dengan tarif 30%. Pemangkasan tarif pajak ini bertujuan untuk mengurangi tarif pajak perusahaan menjadi 25% terhadap semua bisnis pada tahun 2026-2027 mendatang.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Luey menambahkan sekitar 46% UKM menginginkan agar diterapkan pengenaan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) atas produk yang ditawarkan oleh offshore retailesrs ke pasar di Selandia Baru.

Selain itu, hasil survei menunjukkan 68% UKM di Selandia Baru menginginkan agar diterapkan skema penghapusan aset untuk memacu investasi. Di Australia, seperti dilansir dalam tax-news.com, UKM dapat menghapus aset baru hingga AUD20.000 atau Rp199 juta, yang berarti bisnis akan menerima keuntungan pajak dan keuntungan produktivitas yang besar dari peningkatan pabrik dan peralatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha