SELANDIA BARU

Tiru Australia, UKM Minta Tarif Pajak Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2017 | 11:57 WIB
 Tiru Australia, UKM Minta Tarif Pajak Dipangkas

WELLINGTON, DDTCNews – Perusahaan kecil dan menengah (UKM) di Selandia Baru menginginkan agar pemerintah mereformasi pajak perusahaan sesuai dengan perubahan terbaru yang diperkenalkan oleh Australia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh seorang periset dari Manajemen Bisnis Software Provider MYOB yang mensurvei 1.015 pemiliki bisnis di Selandia Baru. Berdasarkan hasil riset tersebut, General Manager MYOB Carolyn Luey mengatakan 63% UKM mendukung reformasi pajak yang serupa dengan sistem yang diberlakukan di Australia.

“UKM di Selandia Baru harus tetap kompetititf, terutama bagi mereka yang melakukan perdagangan secara lintas batas. Kami ingin pemerintah bergerak untuk mengurangi pajak perusahaan agar memberi peluang bagi bisnis yang lebih baik,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hasil survei tersebut juga menunjukkan 91% UKM meminta pajak yang adil atas keuntungan yang diterima oleh perusahaan multinasional. Adapun tarif pajak perusahaan yang saat ini berlaku di Selandia Baru sebesar 30%.

Baru-baru ini pemerintah Australia mengumumkan anggaran keuangan terbaru yang berisikan mengenai pemangkasan tarif pajak perusahaan. Perusahaan yang memperoleh keuntungan hingga AUD10 juta atau Rp99,6 miliar tarif pajak akan diturunkan menjadi 27,5%.

Sementara, penghasilan di atas AUD10 juta tetap dikenakan pajak dengan tarif 30%. Pemangkasan tarif pajak ini bertujuan untuk mengurangi tarif pajak perusahaan menjadi 25% terhadap semua bisnis pada tahun 2026-2027 mendatang.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Luey menambahkan sekitar 46% UKM menginginkan agar diterapkan pengenaan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) atas produk yang ditawarkan oleh offshore retailesrs ke pasar di Selandia Baru.

Selain itu, hasil survei menunjukkan 68% UKM di Selandia Baru menginginkan agar diterapkan skema penghapusan aset untuk memacu investasi. Di Australia, seperti dilansir dalam tax-news.com, UKM dapat menghapus aset baru hingga AUD20.000 atau Rp199 juta, yang berarti bisnis akan menerima keuntungan pajak dan keuntungan produktivitas yang besar dari peningkatan pabrik dan peralatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?