KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tinjau Bandara Soetta, Dirjen Bea Cukai Minta Layanan Ditingkatkan

Dian Kurniati | Selasa, 06 April 2021 | 16:15 WIB
Tinjau Bandara Soetta, Dirjen Bea Cukai Minta Layanan Ditingkatkan

Ilustrasi. Pekerja bandara mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 secara massal di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengunjungi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk meninjau proses pelayanan dan pengawasan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) untuk pertama kalinya.

Menurut Askolani, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki peran penting dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia pun meminta jajarannya terus meningkatkan pelayanan untuk memulihkan dan memperkuat perekonomian.

"Peningkatan demi peningkatan harus kita lakukan bersama demi mencapai target sebab institusi kita memegang peran penting dalam ekonomi negara yang mana hal ini sedang kita kuatkan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan Bea Cukai Soekarno-Hatta termasuk yang berprestasi dalam melaksanakan tata kelola anggaran keuangan negara. Hal itu terbukti dengan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencapai angka 100.

Dia juga mendatangi berbagai titik pelayanan dan pengawasan, seperti gudang pemeriksaan fisik barang impor, gudang tempat penimbunan pabean, serta gudang pemeriksaan barang kiriman, termauk proses pemeriksaan fisik barang impor oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan terus berupaya meningkatkan pelayanan, baik melalui sinergi internal maupun eksternal dalam mencapai target penerimaan di tengah program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu fokus Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta adalah menjadi kantor dengan layanan 24 jam dalam sepekan. Untuk itu, ia berupaya membenahi sistem layanannya sehingga bisa memberikan yang terbaik kepada pengguna jasa.

"Intensitas barang kiriman yang melewati Soekarno-Hatta sangat banyak. Untuk itu, petugas pemeriksa fisik dan peneliti dokumen harus cermat, teliti, serta cepat sehingga barang tersebut bisa dengan segera sampai ke pemilik barang," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2021 | 21:49 WIB

Hal ini adalah hal yang baik. Dengan pandemi ini memang harus lebih berhati hati dengan masuknya barang maupun orang dari luar negeri dan juga penyelundupan yang berpotensi untuk terjadi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra