KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Reformasi Pajak Tidak Bisa Ditawar Lagi

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:22 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Reformasi Pajak Tidak Bisa Ditawar Lagi

Managing Partner DDTC Darussalam dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putih Membayar Pajak, Kamis (19/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Reformasi pajak, baik dari aspek kebijakan maupun administrasi, yang selaras dengan best practice amat diperlukan agar kinerja penerimaan pajak dapat meningkat dan memenuhi kebutuhan dalam berbangsa dan bernegara.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tax reform merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar lagi demi mewujudkan Indonesia yang mandiri, kuat dalam hal pembiayaan, dan tidak bergantung pada pihak lain.

"Reformasi pajak tidak bisa ditawar-tawar lagi, apalagi pada era digitalisasi prinsip-prinsip perpajakan sudah banyak berubah. Kita tidak bisa memakai cara yang sama untuk mendapatkan hasil yang berbeda," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putih Membayar Pajak, Darussalam menilai kinerja penerimaan pajak Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini tidak terlalu memuaskan, baik dari sisi pencapaian target, rasio pajak (tax ratio), maupun tax buoyancy.

Berdasarkan laporan OECD berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, rasio pajak Indonesia per 2019 berada di bawah rata-rata kawasan dan hanya lebih tinggi dibandingkan dengan Laos dan Bhutan.

Rata-rata tax buoyancy Indonesia juga tidak melampaui angka 1,0. Artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. "Ketika kita menikmati pertumbuhan ekonomi, tetapi pajak tidak mengikuti, tax buoyancy kita bermasalah, di bawah 1," ujar Darussalam.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk itu, sambungnya, reformasi pajak baik dari sisi administrasi dan kebijakan diperlukan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 5%. Merujuk pada IMF Medium Strategy Indonesia (2018), reformasi pada administrasi pajak dapat memberikan tambahan tax ratio hingga 1,5% dan reformasi kebijakan memberikan tambahan hingga 3,5%.

Saat ini, pemerintah sedang membangun core tax administration system seperti yang diamanatkan pada Perpres 40/2018. Melalui sistem core tax, DJP akan mendapatkan dukungan dari sisi teknologi dan informasi dalam melaksanakan otomatisasi proses bisnis.

Reformasi kebijakan juga sudah diagendakan pemerintah melalui revisi atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang turut mengatur seluruh aspek perpajakan mulai dari KUP, PPh, PPN, cukai, hingga pajak karbon.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Darussalam memandang reformasi yang diusulkan pemerintah dan dibahas bersama dengan DPR melalui RUU KUP dapat dilaksanakan secara komprehensif. Peran pajak perlu dikembalikan sesuai dengan substansi, peran, international best practice, dan konsep dasarnya.

"Revisi UU KUP mengembalikan peran pajak sebagaimana mestinya sehingga hasil pajak bisa membantu pihak-pihak yang harus dibantu, apalagi yang terkena dampak pandemi Covid-19," tutur Darussalam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan