KAMBOJA

Tingkatkan Setoran Pajak Kendaraan, Razia di Jalan Bakal Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Kendaraan, Razia di Jalan Bakal Digencarkan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja berencana melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Departemen Umum Perpajakan Kamboja menyatakan pemerintah akan menggencarkan pemeriksaan status pajak semua kendaraan. Pos pemeriksaan akan didirikan di jalan raya utama Kota Phnom Penh dan ibukota tiap provinsi mulai 1 Februari 2022 dan seterusnya.

“Petugas pajak akan memimpin satuan tugas bersama kota dan provinsi bekerja sama dengan otoritas sub-nasional untuk menemukan kendaraan yang tidak dikenai pajak,” jelas rilis Departemen Umum Perpajakan Kamboja dikutip dari Phnompenhpost.com, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Departemen Umum Perpajakan mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajaknya segera melunasinya, beserta denda yang terkait.

Dengan segera membayar pajak, lanjutnya, pemilik kendaraan akan terhindar dari penghentian ketika di perjalanan sehingga membuang waktu dan menyebabkan kemacetan.

“Kami berharap dan yakin semua pemilik kendaraan dapat memperhatikan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak kendaraannya tepat waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Kepala Biro Polisi Lalu Lintas Provinsi Battambang Chan menuturkan kepolisian siap mengerahkan petugas untuk bekerja sama dengan petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, angka ketidakpatuhan pajak pemilik kendaraan di Kamboja cukup tinggi. Merujuk pada data Departemen Umum Perpajakan, terdapat lebih dari 10.000 kendaraan yang tidak membayar bea masuk kendaraan.

Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen sebelumnya sudah mengingatkan agar pemilik kendaraan segera membayar pajak sebelum terkena risiko penegakan hukum pajak yang sedang dilakukan saat ini. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?