KAMBOJA

Tingkatkan Setoran Pajak Kendaraan, Razia di Jalan Bakal Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Setoran Pajak Kendaraan, Razia di Jalan Bakal Digencarkan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja berencana melakukan pemeriksaan status pajak kendaraan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Departemen Umum Perpajakan Kamboja menyatakan pemerintah akan menggencarkan pemeriksaan status pajak semua kendaraan. Pos pemeriksaan akan didirikan di jalan raya utama Kota Phnom Penh dan ibukota tiap provinsi mulai 1 Februari 2022 dan seterusnya.

“Petugas pajak akan memimpin satuan tugas bersama kota dan provinsi bekerja sama dengan otoritas sub-nasional untuk menemukan kendaraan yang tidak dikenai pajak,” jelas rilis Departemen Umum Perpajakan Kamboja dikutip dari Phnompenhpost.com, Kamis (03/02/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Departemen Umum Perpajakan mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang belum membayarkan pajaknya segera melunasinya, beserta denda yang terkait.

Dengan segera membayar pajak, lanjutnya, pemilik kendaraan akan terhindar dari penghentian ketika di perjalanan sehingga membuang waktu dan menyebabkan kemacetan.

“Kami berharap dan yakin semua pemilik kendaraan dapat memperhatikan kewajiban perpajakannya dan membayar pajak kendaraannya tepat waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas otoritas pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kepala Biro Polisi Lalu Lintas Provinsi Battambang Chan menuturkan kepolisian siap mengerahkan petugas untuk bekerja sama dengan petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak kendaraan tersebut.

Untuk diketahui, angka ketidakpatuhan pajak pemilik kendaraan di Kamboja cukup tinggi. Merujuk pada data Departemen Umum Perpajakan, terdapat lebih dari 10.000 kendaraan yang tidak membayar bea masuk kendaraan.

Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen sebelumnya sudah mengingatkan agar pemilik kendaraan segera membayar pajak sebelum terkena risiko penegakan hukum pajak yang sedang dilakukan saat ini. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN