INDIA

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Tarif Pajak Perlu Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Tarif Pajak Perlu Dipangkas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan asuransi berharap Pemerintah India menaikkan diskon pajak premi asuransi, menurunkan tarif PPN atau GST atas jasa asuransi kesehatan, dan meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan.

CEO Future Generali India Insurance Anup Rau menjelaskan pentingnya asuransi kesehatan untuk memperoleh relaksasi dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatan penetrasi asuransi di dalam negeri.

"Asuransi kesehatan adalah komoditas penting dan perlu dikenakan tarif PPN sebesar 5% sehingga jasa asuransi menjadi lebih terjangkau dan makin banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan berkualitas," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dikutip dari dajiworld.com, Rau menyampaikan pengurangan tarif PPN yang semula berlaku sebesar 18% menjadi 5% akan mendorong lebih banyak warga untuk membeli asuransi kesehatan terutama bagi warga lanjut usia.

Selain itu, ia juga mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan batas pengurangan pajak dari Rs25.000 menjadi Rs150.000. Menurutnya, batas pengurangan pajak dinaikkan dapat membantu penetrasi asuransi kesehatan.

“Meningkatnya biaya pengobatan dan kejadian penyakit kritis membuat pengeluaran tidak terkendali untuk kelompok berpenghasilan menengah dan rendah. Jadi, batas pengurangan pajak yang lebih tinggi untuk rencana asuransi kesehatan adalah kebutuhan,” tutur Rau.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mempertimbangkan kurangnya penetrasi atas asuransi di India, Rau juga menyarankan supaya produk asuransi berukuran kecil dapat dibebaskan dari PPN. Hal yang sama juga disampaikan oleh CEO & Whole-Time Director Roopam Asthana.

Dia menyampaikan penetrasi asuransi di India saat ini relatif masih rendah, yaitu baru mencapai 4,2% dari PDB. Adapun data tersebut diambil dari Laporan Tahunan Badan Pengatur dan Pengembangan Asuransi India 2020-2021.

Penetrasi asuransi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global yang mencapai 7,4%. Per Maret 2021, penetrasi asuransi nonjiwa di India hampir 1%. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memangkas tarif PPN atas asuransi nonjiwa. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?