INDIA

Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Tarif Pajak Perlu Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 12:00 WIB
Tingkatkan Penetrasi Asuransi, Tarif Pajak Perlu Dipangkas

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan asuransi berharap Pemerintah India menaikkan diskon pajak premi asuransi, menurunkan tarif PPN atau GST atas jasa asuransi kesehatan, dan meningkatkan infrastruktur fasilitas kesehatan.

CEO Future Generali India Insurance Anup Rau menjelaskan pentingnya asuransi kesehatan untuk memperoleh relaksasi dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatan penetrasi asuransi di dalam negeri.

"Asuransi kesehatan adalah komoditas penting dan perlu dikenakan tarif PPN sebesar 5% sehingga jasa asuransi menjadi lebih terjangkau dan makin banyak masyarakat mengakses layanan kesehatan berkualitas," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dikutip dari dajiworld.com, Rau menyampaikan pengurangan tarif PPN yang semula berlaku sebesar 18% menjadi 5% akan mendorong lebih banyak warga untuk membeli asuransi kesehatan terutama bagi warga lanjut usia.

Selain itu, ia juga mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan batas pengurangan pajak dari Rs25.000 menjadi Rs150.000. Menurutnya, batas pengurangan pajak dinaikkan dapat membantu penetrasi asuransi kesehatan.

“Meningkatnya biaya pengobatan dan kejadian penyakit kritis membuat pengeluaran tidak terkendali untuk kelompok berpenghasilan menengah dan rendah. Jadi, batas pengurangan pajak yang lebih tinggi untuk rencana asuransi kesehatan adalah kebutuhan,” tutur Rau.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mempertimbangkan kurangnya penetrasi atas asuransi di India, Rau juga menyarankan supaya produk asuransi berukuran kecil dapat dibebaskan dari PPN. Hal yang sama juga disampaikan oleh CEO & Whole-Time Director Roopam Asthana.

Dia menyampaikan penetrasi asuransi di India saat ini relatif masih rendah, yaitu baru mencapai 4,2% dari PDB. Adapun data tersebut diambil dari Laporan Tahunan Badan Pengatur dan Pengembangan Asuransi India 2020-2021.

Penetrasi asuransi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata global yang mencapai 7,4%. Per Maret 2021, penetrasi asuransi nonjiwa di India hampir 1%. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu memangkas tarif PPN atas asuransi nonjiwa. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN