PELAPORAN SPT

Tingkatkan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:15 WIB
Tingkatkan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini Langkah DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi. Upaya tersebut sudah dimulai sejak awal tahun dengan mengirimkan pemberitahuan secara massal.

“Di awal-awal bulan lalu sudah mulai diingatkan melalui email blasting terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan," katanya, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP, sambung Neilmaldrin, juga melakukan peningkatan kegiatan edukasi, penyuluhan, dan imbauan melalui semua saluran media yang tersedia. Otoritas juga ikut membuka konseling sejak awal tahun untuk penyampaian SPT Tahunan.

Proses bisnis tersebut tidak hanya dilakukan di kantor pusat DJP. Kegiatan serupa juga ikut diselenggarakan seluruh unit vertikal DJP yang ada di daerah.

Neilmaldrin mengungkapkan DJP juga menggandeng tokoh publik untuk mengajak wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan. Tokoh publik diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat agar patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Kami melakukan penyebaran dokumentasi penyampaian SPT tokoh masyarakat, public figure, untuk mengingatkan serta menggugah kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang batas waktunya 31 Maret untuk orang pribadi," terangnya.

Pada tahun ini, otoritas menargetkan sebanyak 15 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Adapun sampai dengan awal pekan ini, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 5,1 juta.

“Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar serta tepat waktu," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2021 | 20:54 WIB

Unit vertikal DJP di daerah berperan penting untuk mendorong kepatuhan WP untuk melapor SPT dan membimbing WP dalam pengisiannya terutama dalam menggunakan e-filing dsbnya yang mungkin belum semua WP memahami betul cara menggunakannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan