KOTA BEKASI

Tingkatkan Layanan, Walkot Bekasi Luncurkan E-SPTPD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:53 WIB
 Tingkatkan Layanan, Walkot Bekasi Luncurkan E-SPTPD

BEKASI, DDTCNews – Wajib Pajak di Kota Bekasi kini semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajaknya. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meluncurkan e-SPTPD atau Surat Pemberitahuan (SPT) pajak daerah elektronik yang dilakukan secara online pada Kamis (8/12).

Rahmat mengatakan melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas basis objek pajak dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Dengan E-SPTPD ini, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya yang dapat langsung diakses melalui pihak Bank yang telah bekerja sama untuk pembayaran pajak,” ujarnya seusai merilis e-SPTPD di hotel Santika, Bekasi Selatan.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Acara yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi ini dihadiri 250 wajib pajak yang meliputi wajib pajak restoran, hiburan, parkir dan hotel tersebut, juga sekaligus memberikan sosialisasi terhadap mekanisme layanan kepada wajib pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan sosialisasi dan simulasi bagi wajib pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap mekanisme layanan pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman dengan berbasis online.

“E-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaikan laporan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik, yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat,” terang Aan.

Inovasi e-SPTPD ini, seperti dilansir dalam beritaekspres.com, diharapkan mampu mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha