KOTA BEKASI

Tingkatkan Layanan, Walkot Bekasi Luncurkan E-SPTPD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:53 WIB
 Tingkatkan Layanan, Walkot Bekasi Luncurkan E-SPTPD

BEKASI, DDTCNews – Wajib Pajak di Kota Bekasi kini semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajaknya. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meluncurkan e-SPTPD atau Surat Pemberitahuan (SPT) pajak daerah elektronik yang dilakukan secara online pada Kamis (8/12).

Rahmat mengatakan melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memperluas basis objek pajak dan memberikan kemandirian bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah.

“Dengan E-SPTPD ini, para wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya yang dapat langsung diakses melalui pihak Bank yang telah bekerja sama untuk pembayaran pajak,” ujarnya seusai merilis e-SPTPD di hotel Santika, Bekasi Selatan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Acara yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi ini dihadiri 250 wajib pajak yang meliputi wajib pajak restoran, hiburan, parkir dan hotel tersebut, juga sekaligus memberikan sosialisasi terhadap mekanisme layanan kepada wajib pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengatakan sosialisasi dan simulasi bagi wajib pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap mekanisme layanan pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman dengan berbasis online.

“E-SPTPD merupakan cara baru dalam menyampaikan laporan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik, yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat,” terang Aan.

Inovasi e-SPTPD ini, seperti dilansir dalam beritaekspres.com, diharapkan mampu mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra