KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan WP, Ini Pesan Staf Ahli Menkeu untuk Renjani

Dian Kurniati | Rabu, 31 Juli 2024 | 14:37 WIB
Tingkatkan Kepatuhan WP, Ini Pesan Staf Ahli Menkeu untuk Renjani

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menyebut meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak tidak dapat dilakukan seketika dalam setahun.

Nufransa mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memerlukan waktu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dia pun mengibaratkan kepatuhan wajib pajak ini seperti menanam benih yang perlu waktu untuk tumbuh.

"Kami menyadari tidak mungkin tercapai sekaligus dalam setahun. Ini seperti menanam benih sehingga diharapkan pada tahun-tahun ke depan kepatuhan wajib pajak selalu meningkat," katanya dalam webinar Renjani, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nufransa menuturkan peningkatan kepatuhan wajib pajak juga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Dengan keterlibatan Renjani, DJP akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara bertahap.

Dia menjelaskan DJP hanya memiliki sekitar 45.000 pegawai, sedangkan wajib pajak terdaftar mencapai 61,89 juta pada 2022. Kondisi ini menyebabkan pegawai DJP kesulitan menjangkau dan memberikan pelayanan kepada semua wajib pajak.

Kehadiran Renjani pun diharapkan mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat, terutama orang pribadi. Pada 2022, wajib pajak orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 17,5 juta, tetapi yang patuh melaksanakan kewajibannya hanya 15,5 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada selisih 2 jutaan. Itu celah atau gap yang harus kita lakukan terus menerus edukasi, penyuluhan, dan segala macam sehingga lama kelamaan gap menyempit dan semua patuh," ujar Nufransa.

Dia juga menyinggung penduduk Indonesia yang akan didominasi oleh generasi muda. Menurutnya, generasi muda inilah yang akan menjadi aset dalam mencapai cita-cita sebagai negara maju pada 2045.

Nufransa berharap seluruh generasi muda ke depannya mampu patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, lanjutnya, edukasi pajak dapat mulai diberikan oleh sesama generasi muda seperti Renjani.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia juga meminta Renjani untuk terus meningkatkan kemampuannya, baik hard skill maupun soft skill. Menurutnya, Renjani yang baik semestinya tidak hanya paham tentang ketentuan pajak, tetapi juga berempati saat berinteraksi dengan wajib pajak.

"Soft skill ini bagaimana nanti membimbing para wajib pajak tidak sambil marah-marah atau emosian, tetapi dengan sabar dan empati," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra