PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meluncurkan program tabungan pajak sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Mahyeldi mengatakan program tabungan pajak bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Harapannya, kebijakan yang diambil tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

"Dengan adanya inovasi tabungan pajak ini, mereka bisa menabung dan kemudian ada komitmen dengan mengembangkan. Nanti, tabungan tersebut akan langsung dipotong untuk pemberian pajak," katanya, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mahyeldi menuturkan tabungan pajak antara lain dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis sebelum jatuh tempo.

Dia menjelaskan program tabungan pajak akan dapat dijangkau oleh semua kalangan, termasuk mahasiswa. Namun, pada tahap awal, program ini akan menyasar kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Mahyeldi menyebut program tabungan pajak dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar yang bekerja sama dengan Bank Nagari. Melalui inovasi tersebut, dia berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Program ini tidak hanya mempermudah, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak," ujarnya seperti dilansir hariansinggalang.co.id.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar Endang Kurnia Saputra menilai program tabungan pajak menjadi inovasi yang pertama ada di Indonesia. Dia pun berharap inovasi tersebut dapat diikuti oleh wilayah lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan