PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meluncurkan program tabungan pajak sebagai solusi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Mahyeldi mengatakan program tabungan pajak bertujuan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah. Harapannya, kebijakan yang diambil tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

"Dengan adanya inovasi tabungan pajak ini, mereka bisa menabung dan kemudian ada komitmen dengan mengembangkan. Nanti, tabungan tersebut akan langsung dipotong untuk pemberian pajak," katanya, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Mahyeldi menuturkan tabungan pajak antara lain dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis sebelum jatuh tempo.

Dia menjelaskan program tabungan pajak akan dapat dijangkau oleh semua kalangan, termasuk mahasiswa. Namun, pada tahap awal, program ini akan menyasar kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Mahyeldi menyebut program tabungan pajak dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar yang bekerja sama dengan Bank Nagari. Melalui inovasi tersebut, dia berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

"Program ini tidak hanya mempermudah, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban pajak," ujarnya seperti dilansir hariansinggalang.co.id.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar Endang Kurnia Saputra menilai program tabungan pajak menjadi inovasi yang pertama ada di Indonesia. Dia pun berharap inovasi tersebut dapat diikuti oleh wilayah lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah