KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu akan segera memulai proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah Febriansyah mengatakan pemkab akan mendistribusikan sebanyak 42.000 SPPT tahun ini. Dalam prosesnya, pemkab akan melibatkan para camat dan kepala desa untuk memastikan SPPT segera sampai ke tangan wajib pajak.

"Kami jadwalkan agar para kades atau perangkat desa datang ke kantor camat. Selain menyerahkan SPPT, kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Febriansyah menuturkan 42.000 SPPT akan disebar ke 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah. Namun saat ini, proses pencetakan SPPT baru selesai untuk 5 kecamatan, yakni Karang Tinggi, Semidang Lagan, Bang Haji, Merigi Sakti, Pagar Jati dan Merigi Kelindang.

Dia mengaku pemkab telah berupaya memulai pencetakan SPPT sejak awal Mei sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB. Proses pencetakan SPPT juga akan tetap berlanjut untuk 6 kecamatan lainnya.

Selain mengerahkan para kepala desa, pemkab juga mendorong kepatuhan warga dengan menambah petugas penagih pajak. Tahun ini, petugas penagih pajak telah bertambah menjadi 33 orang dari tahun lalu hanya sebanyak 24 orang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, penambahan petugas penagih pajak tersebut menjadi salah satu strategi pemkab untuk mencapai target penerimaan Rp2,58 miliar tahun ini, atau naik 43,3% dari realisasi penerimaan tahun lalu sejumlah Rp1,8 miliar.

"Dari keseluruhan [target penerimaan], PLTA Musi menjadi penyumbang PBB terbesar setiap tahun dengan angka Rp1,14 miliar," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN