KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu akan segera memulai proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah Febriansyah mengatakan pemkab akan mendistribusikan sebanyak 42.000 SPPT tahun ini. Dalam prosesnya, pemkab akan melibatkan para camat dan kepala desa untuk memastikan SPPT segera sampai ke tangan wajib pajak.

"Kami jadwalkan agar para kades atau perangkat desa datang ke kantor camat. Selain menyerahkan SPPT, kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Febriansyah menuturkan 42.000 SPPT akan disebar ke 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah. Namun saat ini, proses pencetakan SPPT baru selesai untuk 5 kecamatan, yakni Karang Tinggi, Semidang Lagan, Bang Haji, Merigi Sakti, Pagar Jati dan Merigi Kelindang.

Dia mengaku pemkab telah berupaya memulai pencetakan SPPT sejak awal Mei sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB. Proses pencetakan SPPT juga akan tetap berlanjut untuk 6 kecamatan lainnya.

Selain mengerahkan para kepala desa, pemkab juga mendorong kepatuhan warga dengan menambah petugas penagih pajak. Tahun ini, petugas penagih pajak telah bertambah menjadi 33 orang dari tahun lalu hanya sebanyak 24 orang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, penambahan petugas penagih pajak tersebut menjadi salah satu strategi pemkab untuk mencapai target penerimaan Rp2,58 miliar tahun ini, atau naik 43,3% dari realisasi penerimaan tahun lalu sejumlah Rp1,8 miliar.

"Dari keseluruhan [target penerimaan], PLTA Musi menjadi penyumbang PBB terbesar setiap tahun dengan angka Rp1,14 miliar," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar