KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Mei 2021 | 15:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Petugas Penagih Pajak Ditambah

Ilustrasi.

BENGKULU TENGAH, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu akan segera memulai proses distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB BKD Bengkulu Tengah Febriansyah mengatakan pemkab akan mendistribusikan sebanyak 42.000 SPPT tahun ini. Dalam prosesnya, pemkab akan melibatkan para camat dan kepala desa untuk memastikan SPPT segera sampai ke tangan wajib pajak.

"Kami jadwalkan agar para kades atau perangkat desa datang ke kantor camat. Selain menyerahkan SPPT, kami juga akan melakukan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak," katanya, dikutip Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Febriansyah menuturkan 42.000 SPPT akan disebar ke 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah. Namun saat ini, proses pencetakan SPPT baru selesai untuk 5 kecamatan, yakni Karang Tinggi, Semidang Lagan, Bang Haji, Merigi Sakti, Pagar Jati dan Merigi Kelindang.

Dia mengaku pemkab telah berupaya memulai pencetakan SPPT sejak awal Mei sehingga masyarakat dapat segera membayar PBB. Proses pencetakan SPPT juga akan tetap berlanjut untuk 6 kecamatan lainnya.

Selain mengerahkan para kepala desa, pemkab juga mendorong kepatuhan warga dengan menambah petugas penagih pajak. Tahun ini, petugas penagih pajak telah bertambah menjadi 33 orang dari tahun lalu hanya sebanyak 24 orang.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Menurutnya, penambahan petugas penagih pajak tersebut menjadi salah satu strategi pemkab untuk mencapai target penerimaan Rp2,58 miliar tahun ini, atau naik 43,3% dari realisasi penerimaan tahun lalu sejumlah Rp1,8 miliar.

"Dari keseluruhan [target penerimaan], PLTA Musi menjadi penyumbang PBB terbesar setiap tahun dengan angka Rp1,14 miliar," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha