KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Masyarakat, DJP dan P3KPI Teken Kesepakatan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Maret 2022 | 09:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Masyarakat, DJP dan P3KPI Teken Kesepakatan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor (kiri) dan Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) menandatangani kesepakatan bersama terkait dengan peran P3KPI sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dan Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto pada 16 Maret 2022.

Sekretaris Umum P3KPI Ruben Hutabarat mengatakan P3KPI terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi mitra DJP dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan melalui berbagai kegiatan webinar dan focus group discussion.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Sekaligus kami juga terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bagi anggota P3KPI,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (20/3/2022).

Selain itu, lanjut Ruben, P3KPI menyelenggarakan berbagai riset dan kajian dengan pendekatan yang holistik komprehensif, kontekstual, dan aplikatif demi mewujudkan visi P3KPI sebagai mitra strategis pemerintah yang terpercaya dalam formulasi dan implementasi kebijakan perpajakan.

Dia menambahkan berbagai kegiatan edukasi dan sosialiasi yang selama ini dilakukan dengan DJP akan terus ditingkatkan dan sepenuhnya diselenggarakan secara gratis, tanpa tujuan komersial, dan terbuka untuk umum.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Hal ini dilakukan P3KPI semata-mata dengan itikad baik dan keinginan untuk terus berkontribusi secara aktif dan nyata bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Tak ketinggalan, sambung Ruben, P3KPI senantiasa melakukan berbagai kegiatan pembinaan internal untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota dengan menjunjung tinggi standar profesi dan kode etik yang telah ditetapkan.

P3KPI juga mengingatkan seluruh anggota untuk senantiasa menjaga integritas dengan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang berpotensi melanggar peraturan perpajakan, termasuk peraturan tindak pidana korupsi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra