PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan, DJP dan Ditjen Imigrasi Saling Bertukar Data

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 12:05 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, DJP dan Ditjen Imigrasi Saling Bertukar Data

JAKARTA, DDTCNews - Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak terus digalakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kali ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM digandeng untuk melakukan pertukaran data.

Ditjen Pajak dan Imigrasi merealisasikannya melalui pelaksanaan High Level Gathering bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (24/5). Hadir dalam pertemuan ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.

Kedua instansi tersebut bertemu untuk membahas kolaborasi dan sinergi di bidang perpajakan dan keimigrasian. Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pertemuan ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Ada empat lingkup perjanjian kerja sama antara Ditjen dan Imigrasi," ujar Hestu, Jumat (25/5).

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pertama pertukaran data dan informasi; kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing.

Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menurutnya, data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan ijin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

“Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan,” terangnya.

Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko