PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan, DJP dan Ditjen Imigrasi Saling Bertukar Data

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 12:05 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, DJP dan Ditjen Imigrasi Saling Bertukar Data

JAKARTA, DDTCNews - Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak terus digalakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kali ini, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM digandeng untuk melakukan pertukaran data.

Ditjen Pajak dan Imigrasi merealisasikannya melalui pelaksanaan High Level Gathering bertempat di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (24/5). Hadir dalam pertemuan ini Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie.

Kedua instansi tersebut bertemu untuk membahas kolaborasi dan sinergi di bidang perpajakan dan keimigrasian. Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pertemuan ini merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani pada 15 Mei 2018.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Ada empat lingkup perjanjian kerja sama antara Ditjen dan Imigrasi," ujar Hestu, Jumat (25/5).

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut mencakup pertama pertukaran data dan informasi; kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak, penanggung pajak, dan orang asing.

Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan keempat, pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurutnya, data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan ijin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

“Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan,” terangnya.

Melalui sinergi dan kerja sama yang lebih kuat dengan instansi lainnya, termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pajak berharap dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan kepada wajib pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN