KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) pegawai pajak terkait dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan kapasitas pegawai pajak di bidang penanganan transfer pricing perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Terlebih, transfer pricing masuk dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024.

"Capacity building di bidang transfer pricing ini memiliki peran yang signifikan dalam upaya kita dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Indonesia melalui kepatuhan wajib pajak," katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kegiatan tersebut diikuti 170 orang yang merupakan perwakilan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan beberapa direktorat pada Kantor Pusat DJP. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Dalam kegiatan tersebut, pembaruan-pembaruan pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dibahas mendalam, khususnya terkait dengan transaksi jasa intragrup, harta tidak berwujud, dan aspek transfer pricing dalam transaksi finansial.

Materi perihal transaksi jasa intragrup disampaikan oleh Senior Transfer Pricing Advisor OECD Melinda Brown. Salah satu topik yang dibahas, yaitu cara mendelineasi transaksi secara akurat serta aspek-aspek transfer pricing dalam jasa intragrup.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Simon Hofstatter selaku pejabat dari otoritas pajak Austria, menyampaikan materi mengenai aspek-aspek harta tidak berwujud yang diperbarui pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022.

Kemudian, pejabat dari otoritas pajak Inggris, Anthony Clark menyampaikan materi tentang aspek transfer pricing dalam transaksi finansial, khususnya terkait dengan pinjaman, guarantee, hingga cash pooling.

Aspek transfer pricing dalam transaksi finansial penting dibahas dalam capacity building mengingat materi tersebut juga diulas dalam bab tersendiri pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?