KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Tingkatkan Kapasitas Pegawai Pajak, DJP Gandeng OECD

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) pegawai pajak terkait dengan OECD Transfer Pricing Guidelines 2022.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan kapasitas pegawai pajak di bidang penanganan transfer pricing perlu ditingkatkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Terlebih, transfer pricing masuk dalam Rencana Strategis DJP 2020-2024.

"Capacity building di bidang transfer pricing ini memiliki peran yang signifikan dalam upaya kita dalam mengoptimalkan penerimaan pajak Indonesia melalui kepatuhan wajib pajak," katanya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Kegiatan tersebut diikuti 170 orang yang merupakan perwakilan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan beberapa direktorat pada Kantor Pusat DJP. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Dalam kegiatan tersebut, pembaruan-pembaruan pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 dibahas mendalam, khususnya terkait dengan transaksi jasa intragrup, harta tidak berwujud, dan aspek transfer pricing dalam transaksi finansial.

Materi perihal transaksi jasa intragrup disampaikan oleh Senior Transfer Pricing Advisor OECD Melinda Brown. Salah satu topik yang dibahas, yaitu cara mendelineasi transaksi secara akurat serta aspek-aspek transfer pricing dalam jasa intragrup.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Sementara itu, Simon Hofstatter selaku pejabat dari otoritas pajak Austria, menyampaikan materi mengenai aspek-aspek harta tidak berwujud yang diperbarui pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022.

Kemudian, pejabat dari otoritas pajak Inggris, Anthony Clark menyampaikan materi tentang aspek transfer pricing dalam transaksi finansial, khususnya terkait dengan pinjaman, guarantee, hingga cash pooling.

Aspek transfer pricing dalam transaksi finansial penting dibahas dalam capacity building mengingat materi tersebut juga diulas dalam bab tersendiri pada OECD Transfer Pricing Guideline 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit