LAPORAN HARTA PEJABAT

Tingkatkan Efisiensi, E-LHKPN Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 11:43 WIB
Tingkatkan Efisiensi, E-LHKPN Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik atau disebut e-LHKPN. Sosialisasi ini sekaligus dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan e-LHKPN bisa semakin mempermudah dan meningkatkan efisiensi atas pelaporan harta para penyelenggara negara. Menurutnya pejabat negara sudah sepatutnya menjaga keuangan negara sekaligus tetap bersikap profesional dan transparansi dalam bekerja.

"Saya berterima kasih kepada KPK yang telah menerbitkan e-LHKPN untuk memenuhi pelaporan secara elektronik. Karena hal ini tentunya tidak mudah dan pasti akan menyita waktu," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia mengakui prosedur LHKPN sebelumnya cukup menyulitkan, sehingga membutuhkan banyak bantuan untuk mengumpulkannya. Bahkan ia meminta timnya untuk mengumpulkan data atas harta yang diperolehnya selama menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank.

Sri sempat mengeluh prosedur pelaporan LHKPN ini tidak disamakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka pelaporan LHKPN tidak perlu dilakukan update jika disamakan dengan prosedur SPT.

"Mulai dari mengumpulkan formulir yang berjilid-jilid kalau secara manual, banyak menyita waktu untuk mencocokkan harta. Saya sempat bilang, 'kenapa tidak disamakan saja dengan SPT jadi tidak perlu diupdate'. Tapi katanya SPT itu adalah perolehan, sementara LHKPN itu ialah acuan," tuturnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan e-LHKPN seharusnya sudah diberlakukan sejak lama. Pasalnya, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN.

"Seharusnya e-LHKPN sudah dikenalkan oleh KPK sejak lama. Saya sendiri waktu di LKPP sudah kenalkan e-profit pada tahun 2005, lalu tahun 2008 berkembang pesat. Dengan LHKPN ini memudahkan kami karena tugasnya KPK sesuai UU KPK 32 lakukan registrasi dan pemeriksaan," kata Agus.

Agus mengharapkan dengan berlakunya e-LHKPN juga mampu membantu penerimaan pajak. Karena pelaporan harta pejabat penyelenggara tentu memiliki keterkaitan dengan pelaporan pajaknya.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja