JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik atau disebut e-LHKPN. Sosialisasi ini sekaligus dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan e-LHKPN bisa semakin mempermudah dan meningkatkan efisiensi atas pelaporan harta para penyelenggara negara. Menurutnya pejabat negara sudah sepatutnya menjaga keuangan negara sekaligus tetap bersikap profesional dan transparansi dalam bekerja.
"Saya berterima kasih kepada KPK yang telah menerbitkan e-LHKPN untuk memenuhi pelaporan secara elektronik. Karena hal ini tentunya tidak mudah dan pasti akan menyita waktu," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/3).
Ia mengakui prosedur LHKPN sebelumnya cukup menyulitkan, sehingga membutuhkan banyak bantuan untuk mengumpulkannya. Bahkan ia meminta timnya untuk mengumpulkan data atas harta yang diperolehnya selama menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank.
Sri sempat mengeluh prosedur pelaporan LHKPN ini tidak disamakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka pelaporan LHKPN tidak perlu dilakukan update jika disamakan dengan prosedur SPT.
"Mulai dari mengumpulkan formulir yang berjilid-jilid kalau secara manual, banyak menyita waktu untuk mencocokkan harta. Saya sempat bilang, 'kenapa tidak disamakan saja dengan SPT jadi tidak perlu diupdate'. Tapi katanya SPT itu adalah perolehan, sementara LHKPN itu ialah acuan," tuturnya.
Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan e-LHKPN seharusnya sudah diberlakukan sejak lama. Pasalnya, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN.
"Seharusnya e-LHKPN sudah dikenalkan oleh KPK sejak lama. Saya sendiri waktu di LKPP sudah kenalkan e-profit pada tahun 2005, lalu tahun 2008 berkembang pesat. Dengan LHKPN ini memudahkan kami karena tugasnya KPK sesuai UU KPK 32 lakukan registrasi dan pemeriksaan," kata Agus.
Agus mengharapkan dengan berlakunya e-LHKPN juga mampu membantu penerimaan pajak. Karena pelaporan harta pejabat penyelenggara tentu memiliki keterkaitan dengan pelaporan pajaknya.(Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.