LAPORAN HARTA PEJABAT

Tingkatkan Efisiensi, E-LHKPN Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 11:43 WIB
Tingkatkan Efisiensi, E-LHKPN Diterbitkan

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik atau disebut e-LHKPN. Sosialisasi ini sekaligus dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan e-LHKPN bisa semakin mempermudah dan meningkatkan efisiensi atas pelaporan harta para penyelenggara negara. Menurutnya pejabat negara sudah sepatutnya menjaga keuangan negara sekaligus tetap bersikap profesional dan transparansi dalam bekerja.

"Saya berterima kasih kepada KPK yang telah menerbitkan e-LHKPN untuk memenuhi pelaporan secara elektronik. Karena hal ini tentunya tidak mudah dan pasti akan menyita waktu," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia mengakui prosedur LHKPN sebelumnya cukup menyulitkan, sehingga membutuhkan banyak bantuan untuk mengumpulkannya. Bahkan ia meminta timnya untuk mengumpulkan data atas harta yang diperolehnya selama menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank.

Sri sempat mengeluh prosedur pelaporan LHKPN ini tidak disamakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, maka pelaporan LHKPN tidak perlu dilakukan update jika disamakan dengan prosedur SPT.

"Mulai dari mengumpulkan formulir yang berjilid-jilid kalau secara manual, banyak menyita waktu untuk mencocokkan harta. Saya sempat bilang, 'kenapa tidak disamakan saja dengan SPT jadi tidak perlu diupdate'. Tapi katanya SPT itu adalah perolehan, sementara LHKPN itu ialah acuan," tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan e-LHKPN seharusnya sudah diberlakukan sejak lama. Pasalnya, aplikasi ini memberikan kemudahan bagi penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN.

"Seharusnya e-LHKPN sudah dikenalkan oleh KPK sejak lama. Saya sendiri waktu di LKPP sudah kenalkan e-profit pada tahun 2005, lalu tahun 2008 berkembang pesat. Dengan LHKPN ini memudahkan kami karena tugasnya KPK sesuai UU KPK 32 lakukan registrasi dan pemeriksaan," kata Agus.

Agus mengharapkan dengan berlakunya e-LHKPN juga mampu membantu penerimaan pajak. Karena pelaporan harta pejabat penyelenggara tentu memiliki keterkaitan dengan pelaporan pajaknya.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan