STABILISASI NILAI TUKAR RUPIAH

Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

JAKARTA, DDTCNews – Penarikan devisa menjadi arahan Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini setelah nilai tukar rupiah terus mendapat tekanan. Arahan itu tidak terkecuali untuk sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan ada lima program yang akan dilakukan sesuai kesepakatan dalam rapat terbatas, Selasa (14/8/2018).

Pertama, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), PT Pertamina akan membeli seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kementerian ESDM, lanjut dia, akan memfasilitasi dari sisi regulasi.

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

“Ini akan bisa mengurangi impor kita. Ini akan difasilitasi dari sisi regulasi dan berlaku secepatnya,” ujar Agung, Rabu (15/8/2018).

Kedua, Presiden Joko Widodo akan meneken Perpres terkait kewajiban pencampuran biodiesel dalam BBM (B-20) dan berlaku mulai 1 September 2018. Perpres yang berlaku baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi ini diperkirakan akan berdampak pada penghematan senilai US$2 miliar pada tahun ini dan US$4 miliar pada tahun depan.

Ketiga, pemerintah membuka tambahan ekspor batubara sebanyak 100 juta ton. Hingga saat ini, dari jumlah tersebut, Menteri ESDM telah memberikan persetujuan tambahan awal sekitar 25 juta ton. Penambahan ini dinilai mampu tambah devisa US$1,5 miliar.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Agung mengungkapkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penambahan produksi. Dengan harga batubara yang sedang membaik pada saat ini, langkah ekspor diperkirakan memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

Keempat, mendorong penggunakan produk dalam negeri (TKDN) untuk industri hulu migas dan proyek kelistrikan. Ini dilakukan sepanjang tersedia di dalam negeri dengan tidak menerbitkan master list untuk bebas bea masuk.

Kelima, penerapan digitalisasi nozzle untuk BBM Jenis Tertentu (Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium). Nozzle ini akan dibuat secara real time sehingga pengawasan bisa konsumsi hingga masyarakat bisa dipantau secara langsung.

Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina, jelas Agung, menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk untuk memasang digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:00 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN