STABILISASI NILAI TUKAR RUPIAH

Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

JAKARTA, DDTCNews – Penarikan devisa menjadi arahan Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini setelah nilai tukar rupiah terus mendapat tekanan. Arahan itu tidak terkecuali untuk sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan ada lima program yang akan dilakukan sesuai kesepakatan dalam rapat terbatas, Selasa (14/8/2018).

Pertama, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), PT Pertamina akan membeli seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kementerian ESDM, lanjut dia, akan memfasilitasi dari sisi regulasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Ini akan bisa mengurangi impor kita. Ini akan difasilitasi dari sisi regulasi dan berlaku secepatnya,” ujar Agung, Rabu (15/8/2018).

Kedua, Presiden Joko Widodo akan meneken Perpres terkait kewajiban pencampuran biodiesel dalam BBM (B-20) dan berlaku mulai 1 September 2018. Perpres yang berlaku baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi ini diperkirakan akan berdampak pada penghematan senilai US$2 miliar pada tahun ini dan US$4 miliar pada tahun depan.

Ketiga, pemerintah membuka tambahan ekspor batubara sebanyak 100 juta ton. Hingga saat ini, dari jumlah tersebut, Menteri ESDM telah memberikan persetujuan tambahan awal sekitar 25 juta ton. Penambahan ini dinilai mampu tambah devisa US$1,5 miliar.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Agung mengungkapkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penambahan produksi. Dengan harga batubara yang sedang membaik pada saat ini, langkah ekspor diperkirakan memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

Keempat, mendorong penggunakan produk dalam negeri (TKDN) untuk industri hulu migas dan proyek kelistrikan. Ini dilakukan sepanjang tersedia di dalam negeri dengan tidak menerbitkan master list untuk bebas bea masuk.

Kelima, penerapan digitalisasi nozzle untuk BBM Jenis Tertentu (Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium). Nozzle ini akan dibuat secara real time sehingga pengawasan bisa konsumsi hingga masyarakat bisa dipantau secara langsung.

Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina, jelas Agung, menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk untuk memasang digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!