STABILISASI NILAI TUKAR RUPIAH

Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 15 Agustus 2018 | 15:05 WIB
Tingkatkan Devisa, Ini 5 Program Sektor Energi

JAKARTA, DDTCNews – Penarikan devisa menjadi arahan Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini setelah nilai tukar rupiah terus mendapat tekanan. Arahan itu tidak terkecuali untuk sektor energi dan sumber daya mineral.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan ada lima program yang akan dilakukan sesuai kesepakatan dalam rapat terbatas, Selasa (14/8/2018).

Pertama, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), PT Pertamina akan membeli seluruh lifting minyak yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kementerian ESDM, lanjut dia, akan memfasilitasi dari sisi regulasi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Ini akan bisa mengurangi impor kita. Ini akan difasilitasi dari sisi regulasi dan berlaku secepatnya,” ujar Agung, Rabu (15/8/2018).

Kedua, Presiden Joko Widodo akan meneken Perpres terkait kewajiban pencampuran biodiesel dalam BBM (B-20) dan berlaku mulai 1 September 2018. Perpres yang berlaku baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi ini diperkirakan akan berdampak pada penghematan senilai US$2 miliar pada tahun ini dan US$4 miliar pada tahun depan.

Ketiga, pemerintah membuka tambahan ekspor batubara sebanyak 100 juta ton. Hingga saat ini, dari jumlah tersebut, Menteri ESDM telah memberikan persetujuan tambahan awal sekitar 25 juta ton. Penambahan ini dinilai mampu tambah devisa US$1,5 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Agung mengungkapkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penambahan produksi. Dengan harga batubara yang sedang membaik pada saat ini, langkah ekspor diperkirakan memberikan dampak positif pada penerimaan negara.

Keempat, mendorong penggunakan produk dalam negeri (TKDN) untuk industri hulu migas dan proyek kelistrikan. Ini dilakukan sepanjang tersedia di dalam negeri dengan tidak menerbitkan master list untuk bebas bea masuk.

Kelima, penerapan digitalisasi nozzle untuk BBM Jenis Tertentu (Solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium). Nozzle ini akan dibuat secara real time sehingga pengawasan bisa konsumsi hingga masyarakat bisa dipantau secara langsung.

Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina, jelas Agung, menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk untuk memasang digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?