KOTA BANDAR LAMPUNG

Tingkat Kepatuhan Masih Rendah, Setoran Pajak Seret

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 09:46 WIB
Tingkat Kepatuhan Masih Rendah, Setoran Pajak Seret

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bandar Lampung Yanwardi. (Foto: lampost.co)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak membuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal. Hal ini yang terjadi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Yanwardi mangatakan kurangnya kesadaran wajib pajak untuk membayar tagihan pajak dengan tepat dan benar menjadi persoalan saat ini. Alhasil penerimaan daerah dari sektor pajak menjadi tidak optimal.

"Kendalanya wajib pajak kurang sadar bayar pajak, ketika harus setor 50 juta tapi hanya setor 20 juta, itu dugaan kita, karena kan sistem sekarang dia menghitung sendiri dan menyetor sendiri pajaknya. Itu kendalanya, mereka kurang sadar," katanya, Rabu (14/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Yanwardi, dalam sistem pelaporan secara mandiri alias self assesment banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak nakal. Di mana wajib pajak tidak membayar tagihan pajaknya secara tepat dan benar.

Oleh karena itu, BP2RD akan semakin meningkatkan penagihan pajak bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Hal ini menjadi penting untuk mengamankan penerimaan daerah di tahun ini.

"Kalau tidak ditagih tidak setor bisa berbulan bulan, ini tugas kita dan itu kendalanya kurang sadar," keluhnya dilansir dari lampost.co.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut Yanwardi menjelaskan hingga saat ini capaian PAD berkisar di angka 15%-20%. Adapun setoran ke kas daerah paling besar adalah pajak hiburan sebesar 26% atau Rp15 miliar.

"Kita ini perpanjangan tangan untuk mencari PAD sehingga ditekankan supaya bekerja lebih maksimal," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?