AMERIKA SERIKAT

Tingkat Inflasi Melonjak, BBM Diusulkan Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 12:00 WIB
Tingkat Inflasi Melonjak, BBM Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pemerintah AS dan anggota parlemen dari Partai Demokrat mempertimbangkan untuk membebaskan BBM dari pajak.

Rencananya, BBM akan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak hingga akhir 2022. Harapannya, fasilitas ini dapat menekan laju inflasi di AS yang mulai melonjak dalam beberapa bulan terakhir.

"Idenya adalah menangguhkan pajak bahan bakar selama 2022 untuk seluruh konsumen di AS. Saya kira itu hal yang perlu dilakukan," ujar Senator AS dari Partai Demokrat Mark Kelly, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, tarif pajak atas BBM di AS sesungguhnya hanya sebesar 18,4 sen per galon. Tarif pajak BBM tercatat tidak pernah naik sejak tahun 1993.

Untuk saat ini harga BBM di AS secara rata-rata mencapai US$3,49 per galon. Tepat setahun yang lalu, harga rata-rata tercatat hanya senilai US$2,5 per galon.

Senator AS dari Partai Demokrat mengatakan pembebasan pajak perlu diberikan guna membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kita harus mencari cara untuk menurunkan. Pembebasan pajak ini akan membantu rumah tangga pekerja," ujar Hassan seperti dilansir foxbusiness.com.

Pihak pemerintah pun mengungkapkan akan menggunakan segala cara untuk menurunkan harga bahan bakar. "Kami melihat semua opsi untuk menurunkan harga. Presiden [Joe Biden] telah menyetujui pendistribusian 50 juta barel minyak dari Strategic Petroleum Reserve. Opsi-opsi lainnya masih terus dipertimbangkan," ujar Juru Bicara White House Emilie Simons.

Untuk diketahui, inflasi di AS tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2022 inflasi tercatat mencapai 7,5%, tertinggi dalam 40 tahun terakhir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?