PROVINSI PAPUA BARAT

Tingkat Balik Nama Rendah, Dua Aplikasi Ini Jadi Andalan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Juli 2020 | 07:01 WIB
Tingkat Balik Nama Rendah, Dua Aplikasi Ini Jadi Andalan

Bayangan sejumlah wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan tampak di salah satu Kantor Samsat. (Foto: DDTCNews)

MANOKWARI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Papua Barat memanfaatkan teknologi untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk menyebut ketidakpatuhan itu utamanya berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) luar daerah.

“Ada sekitar 30% kendaraan bermotor di Papua Barat yang bernomor polisi luar daerah, baik yang bekas maupun baru. Itu berarti pemiliknya tidak melakukan balik nama kendaraan," ujar Charles di Manokwari, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Padahal, sambung Charles, pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan berdasarkan daerah tempat terdaftarnya nopol tersebut. Dengan demikian, meski beroperasi di Papua Barat, PKB dari kendaraan bernopol luar daerah tersebut tidak memberikan sumbangsih pajak pada Papua Barat.

Charles menyebutkan penyebab tingginya jumlah kendaraan bernopol luar daerah adalah karena faktor perbedaan harga. Dia berujar harga kendaraan di luar Papua Barat jauh lebih rendah. Alhasil masyarakat Papua Barat lebih memilih untuk membeli kendaraan dari luar daerah.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Charles mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menyediakan aplikasi e-mutasi dan e-delivery. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi bertandang ke Kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan.

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Pasalnya, aplikasi tersebut dapat di unduh di play store sehingga mudah diakses. Sementara itu, e-delivery merupakan terobosan pelayanan berupa pengantaran Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ke rumah pemohon.

Dengan demikian, diharapkan kedua aplikasi tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat. “E-mutasi dan e-delivery sangat memudahkan wajib pajak yang mau balik nama,” ungkap Charles.

Selain itu, ketidakpatuhan juga terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang terlambat melunasi PKB terutang. Charles mengatakan ketidakpatuhan tersebut justru akan mempersulit wajib pajak karena akan terkena sanksi denda.

Baca Juga:
Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Terkait dengan permasalahan ini, pemerintah provinsi telah memberikan perhatian lebih dengan memberikan pembebasan denda PKB. Untuk itu, Charles berharap masyarakat lebih sadar pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Ketidakpatuhan dalam arti terlambat membayar PKB, pemerintah provinsi hanya bisa memberikan pembebasan denda dan tidak bisa mengurangi besaran pajak terutang karena itu kewenangan pemerintah pusat,” ungkap Charles, seperti dilansir papuakini.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Jumat, 16 Februari 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya