PROVINSI PAPUA BARAT

Tingkat Balik Nama Rendah, Dua Aplikasi Ini Jadi Andalan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Juli 2020 | 07:01 WIB
Tingkat Balik Nama Rendah, Dua Aplikasi Ini Jadi Andalan

Bayangan sejumlah wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan tampak di salah satu Kantor Samsat. (Foto: DDTCNews)

MANOKWARI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Papua Barat memanfaatkan teknologi untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk menyebut ketidakpatuhan itu utamanya berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) luar daerah.

“Ada sekitar 30% kendaraan bermotor di Papua Barat yang bernomor polisi luar daerah, baik yang bekas maupun baru. Itu berarti pemiliknya tidak melakukan balik nama kendaraan," ujar Charles di Manokwari, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Padahal, sambung Charles, pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan berdasarkan daerah tempat terdaftarnya nopol tersebut. Dengan demikian, meski beroperasi di Papua Barat, PKB dari kendaraan bernopol luar daerah tersebut tidak memberikan sumbangsih pajak pada Papua Barat.

Charles menyebutkan penyebab tingginya jumlah kendaraan bernopol luar daerah adalah karena faktor perbedaan harga. Dia berujar harga kendaraan di luar Papua Barat jauh lebih rendah. Alhasil masyarakat Papua Barat lebih memilih untuk membeli kendaraan dari luar daerah.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Charles mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menyediakan aplikasi e-mutasi dan e-delivery. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi bertandang ke Kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan.

Baca Juga:
Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Pasalnya, aplikasi tersebut dapat di unduh di play store sehingga mudah diakses. Sementara itu, e-delivery merupakan terobosan pelayanan berupa pengantaran Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ke rumah pemohon.

Dengan demikian, diharapkan kedua aplikasi tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat. “E-mutasi dan e-delivery sangat memudahkan wajib pajak yang mau balik nama,” ungkap Charles.

Selain itu, ketidakpatuhan juga terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang terlambat melunasi PKB terutang. Charles mengatakan ketidakpatuhan tersebut justru akan mempersulit wajib pajak karena akan terkena sanksi denda.

Baca Juga:
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Terkait dengan permasalahan ini, pemerintah provinsi telah memberikan perhatian lebih dengan memberikan pembebasan denda PKB. Untuk itu, Charles berharap masyarakat lebih sadar pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Ketidakpatuhan dalam arti terlambat membayar PKB, pemerintah provinsi hanya bisa memberikan pembebasan denda dan tidak bisa mengurangi besaran pajak terutang karena itu kewenangan pemerintah pusat,” ungkap Charles, seperti dilansir papuakini.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 Juli 2024 | 08:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Oktober 2024

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Jumat, 16 Februari 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN