KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Februari 2024 | 19:00 WIB
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PEMBELIAN kendaraan bermotor tidak luput dari adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang timbul akibat pembelian kendaraan tidak hanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Lebih luas dari itu, pembelian kendaraan juga terutang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan. Selain itu, pembelian kendaraan juga terutang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga mengubah sejumlah ketentuan mengenai BBNKB. Lantas, apa itu BBNKB dalam UU HKPD?

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 angka 29 UU HKPD).

BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor merupakan pihak yang harus menanggung BBNKB. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Namun, tidak semua penyerahan kendaraan bermotor terutang BBNKB. Pemerintah telah menetapkan 5 jenis penyerahan yang dikecualikan dari BBNKB. Pertama, kereta api. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketiga, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Keempat, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

Kelima, kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Adapun pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek BBNKB merupakan ketentuan baru yang dibawa UU HKPD.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Berdasarkan UU HKPD, pemerintah provinsi bisa menetapkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12%. Namun, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti DKI Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

Tarif BBNKB tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual kendaraan bermotor dengan tarif BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor