Informasi dari Bapenda Jatim.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Periode program pemutihan denda pajak daerah akan berakhir besok, Jumat (14/7/2023). Pemprov tidak berencana perpanjangan periode program tersebut sehingga wajib pajak perlu bergegas memanfaatkannya.
“Ayo dulur, program gubernur Jawa Timur pembebasan pajak daerah akan segera berakhir. Bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama,” tulis Bapenda Jatim dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Kamis (13/7/2023).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim. Program pemutihan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan pada 14 April hingga 14 Juli 2023. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.
Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.