PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Kamis, 13 Juli 2023 | 11:20 WIB
Tinggal Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi dari Bapenda Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Periode program pemutihan denda pajak daerah akan berakhir besok, Jumat (14/7/2023). Pemprov tidak berencana perpanjangan periode program tersebut sehingga wajib pajak perlu bergegas memanfaatkannya.

“Ayo dulur, program gubernur Jawa Timur pembebasan pajak daerah akan segera berakhir. Bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama,” tulis Bapenda Jatim dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim. Program pemutihan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan pada 14 April hingga 14 Juli 2023. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra