PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Kamis, 13 Juli 2023 | 11:20 WIB
Tinggal Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi dari Bapenda Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Periode program pemutihan denda pajak daerah akan berakhir besok, Jumat (14/7/2023). Pemprov tidak berencana perpanjangan periode program tersebut sehingga wajib pajak perlu bergegas memanfaatkannya.

“Ayo dulur, program gubernur Jawa Timur pembebasan pajak daerah akan segera berakhir. Bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama,” tulis Bapenda Jatim dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim. Program pemutihan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan pada 14 April hingga 14 Juli 2023. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi