PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Kamis, 13 Juli 2023 | 11:20 WIB
Tinggal Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi dari Bapenda Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Periode program pemutihan denda pajak daerah akan berakhir besok, Jumat (14/7/2023). Pemprov tidak berencana perpanjangan periode program tersebut sehingga wajib pajak perlu bergegas memanfaatkannya.

“Ayo dulur, program gubernur Jawa Timur pembebasan pajak daerah akan segera berakhir. Bebas sanksi administratif, bebas bea balik nama,” tulis Bapenda Jatim dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang mengatur pembebasan denda pajak daerah di Provinsi Jatim. Program pemutihan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diadakan pada 14 April hingga 14 Juli 2023. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda karena keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian, ada pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Program pemutihan dapat diikuti oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini bisa mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN