PELAPORAN SPT

Tinggal 8 Jam! Ini Kesiapan IT DJP Hadapi Lonjakan Pelaporan SPT WP OP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 15:45 WIB
Tinggal 8 Jam! Ini Kesiapan IT DJP Hadapi Lonjakan Pelaporan SPT WP OP

Hitung mundur batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku sudah mengantisipasi terjadinya lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan tim IT DJP melakukan dua proses bisnis ekstra pada periode akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Pertama, pemantauan kinerja infrastruktur sistem pelayanan elektronik DJP agar tetap optimal.

"Infrastruktur jaringan yang secara kapasitas masih aman, hanya kami lakukan pemantauan utilisasi secara berkala," katanya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Kedua, peningkatan kapasitas server atau bandwidth untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara daring menjelang deadline pada hari ini, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, kapasitas server pelayanan elektronik DJP sudah ditingkatkan hingga 25% dari situasi normal. Penambahan kapasitas tersebut diharapkan mampu mengakomodasi seluruh wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT pada detik-detik terakhir hari ini sampai pukul 24.00 WIB.

"Sedangkan untuk perangkat server, sampai saat ini sudah dinaikkan 25% dari kapasitas sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Berdasarkan pada catatan Ditjen Pajak (DJP) hingga hari ini, Rabu (31/3/2021) pukul 08.37 WIB, jumlah SPT yang masuk mencapai 10,5 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 10,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 309.232 SPT wajib pajak badan.

Pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT yang sudah masuk sebanyak 8,9 juta. Dengan demikian, jumlah SPT yang masuk hingga pagi tadi sudah mencatatkan kenaikan sekitar 18,3% secara tahunan.

Adapun jumlah SPT wajib pajak orang pribadi mencatatkan kenaikan 18,2% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,7 juta. Sementara itu, jumlah SPT wajib pajak badan mengalami peningkatan 19,8% karena jumlah SPT yang masuk pada periode yang sama tahun lalu 258.215.

DJP juga mencatat tren pemanfaatan e-filing sebagai instrumen penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 10,1 juta. Jumlah tersebut meningkat 17,9% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,6 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax