PROVINSI RIAU

Tinggal 8 Hari, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 10:00 WIB
Tinggal 8 Hari, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Sejumlah warga antre saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyatakan masyarakat masih berkesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat jatuh tempo pemberian insentif tersebut 9 November 2021.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tidak rutin diadakan setiap tahun. Untuk itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif harus segera mengurusnya sebelum periodenya berakhir.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November," katanya, dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sayoga menuturkan pemprov telah menerbitkan Pergub Riau No. 30/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan. Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga hanya cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Per 26 Oktober 2021, pemprov meraup pendapatan Rp96,8 miliar dari pemutihan pajak. Pendapatan itu berasal dari 87.830 kendaraan yang terdiri atas 64.034 kendaraan roda dua dan 23.796 kendaraan roda empat. Nilai denda yang yang telah dihapuskan mencapai Rp32,7 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak