PROVINSI RIAU

Tinggal 8 Hari, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 01 November 2021 | 10:00 WIB
Tinggal 8 Hari, Warga Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Sejumlah warga antre saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau menyatakan masyarakat masih berkesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat jatuh tempo pemberian insentif tersebut 9 November 2021.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tidak rutin diadakan setiap tahun. Untuk itu, wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif harus segera mengurusnya sebelum periodenya berakhir.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin mengingat program penghapusan denda pajak akan berakhir pada 9 November," katanya, dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sayoga menuturkan pemprov telah menerbitkan Pergub Riau No. 30/2021 yang mengatur tentang pemutihan pajak kendaraan. Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga hanya cukup membayar pokok pajaknya.

Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021. Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.

Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membatasi mobilitas masyarakat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Manfaatkanlah kemudahan dan keringanan denda pajak karena kami berharap program pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya seperti dilansir riaugreen.com.

Per 26 Oktober 2021, pemprov meraup pendapatan Rp96,8 miliar dari pemutihan pajak. Pendapatan itu berasal dari 87.830 kendaraan yang terdiri atas 64.034 kendaraan roda dua dan 23.796 kendaraan roda empat. Nilai denda yang yang telah dihapuskan mencapai Rp32,7 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN