PROVINSI PAPUA

Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 13:40 WIB
Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bappenda Setiyo Wahyudi mengatakan batas waktu program pemutihan akan berakhir pada 30 November 2020. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut guna mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19.

“Tanggal 30 November sudah selesai, tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Masih ada waktu sepekan untuk masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan,” katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pembebasan denda PKB tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Papua No.188.4/149/2020 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Denda, dan Pokok BBN-KB.

Setiyo menerangkan terdapat tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda BBNKB.

Kepala Bapppenda Papua ini menjelaskan pembayaran PKB dapat dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, gerai atau payment point di seluruh Papua.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank Papua. Namun, Setiyo menyebut untuk dapat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB melalui ATM Bank Papua terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian menggunakan gerai-gerai atau tempat-tempat, layanan-layanan, yang dimiliki Bappenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dalam membayar pajak,” tutur Setiyo, seperti dilansir pasificpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan