PROVINSI PAPUA

Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 13:40 WIB
Tinggal 7 Hari! Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAYAPURA, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bappenda Setiyo Wahyudi mengatakan batas waktu program pemutihan akan berakhir pada 30 November 2020. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut guna mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19.

“Tanggal 30 November sudah selesai, tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan. Masih ada waktu sepekan untuk masyarakat memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan pajak atau melakukan balik nama kendaraan,” katanya, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda PKB tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Papua No.188.4/149/2020 tentang Pembebasan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Denda, dan Pokok BBN-KB.

Setiyo menerangkan terdapat tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan BBNKB kedua dan seterusnya (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda BBNKB.

Kepala Bapppenda Papua ini menjelaskan pembayaran PKB dapat dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, gerai atau payment point di seluruh Papua.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui ATM Bank Papua. Namun, Setiyo menyebut untuk dapat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB melalui ATM Bank Papua terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

“Mudah-mudahan bapak ibu sekalian menggunakan gerai-gerai atau tempat-tempat, layanan-layanan, yang dimiliki Bappenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dalam membayar pajak,” tutur Setiyo, seperti dilansir pasificpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan