KABUPATEN TASIKMALAYA

Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 09:30 WIB
Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Undang Mulyadin mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 diberikan terbatas, mulai dari 19 Desember hingga 29 Desember 2023. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Ini sebagai upaya sekaligus langkah dari Pemkab Tasikmalaya dalam memberi keringanan bagi para wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Undang menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.486-BPKPD/2023.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran PBB-P2, baik secara tunai maupun nontunai. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui kolektor desa, layanan pembayaran di loket BPKPD, kantor pos, dan Tokopedia, dan Bukalapak.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Undang menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebenarnya telah ditetapkan pada 30 September 2023. Namun, beberapa wajib pajak tercatat belum melunasi kewajibannya.

Melalui pemutihan denda, ia berharap wajib pajak terdorong untuk segera membayar PBB-P2 sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2023.

"Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, diharapkan bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2 ini," ujar Undang seperti dilansir radartasik.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik