Ilustrasi.
TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Undang Mulyadin mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 diberikan terbatas, mulai dari 19 Desember hingga 29 Desember 2023. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.
"Ini sebagai upaya sekaligus langkah dari Pemkab Tasikmalaya dalam memberi keringanan bagi para wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).
Undang menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.486-BPKPD/2023.
Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.
Dia menjelaskan pemkab telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran PBB-P2, baik secara tunai maupun nontunai. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui kolektor desa, layanan pembayaran di loket BPKPD, kantor pos, dan Tokopedia, dan Bukalapak.
Undang menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebenarnya telah ditetapkan pada 30 September 2023. Namun, beberapa wajib pajak tercatat belum melunasi kewajibannya.
Melalui pemutihan denda, ia berharap wajib pajak terdorong untuk segera membayar PBB-P2 sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2023.
"Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, diharapkan bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2 ini," ujar Undang seperti dilansir radartasik.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.