KABUPATEN TASIKMALAYA

Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Dian Kurniati | Minggu, 24 Desember 2023 | 09:30 WIB
Tinggal 5 Hari Lagi! Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews – Pemkab Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah BPKPD Undang Mulyadin mengatakan periode pemutihan denda PBB-P2 diberikan terbatas, mulai dari 19 Desember hingga 29 Desember 2023. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Ini sebagai upaya sekaligus langkah dari Pemkab Tasikmalaya dalam memberi keringanan bagi para wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Undang menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.486-BPKPD/2023.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif tersebut, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan pemkab telah menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran PBB-P2, baik secara tunai maupun nontunai. Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui kolektor desa, layanan pembayaran di loket BPKPD, kantor pos, dan Tokopedia, dan Bukalapak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Undang menyebut jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sebenarnya telah ditetapkan pada 30 September 2023. Namun, beberapa wajib pajak tercatat belum melunasi kewajibannya.

Melalui pemutihan denda, ia berharap wajib pajak terdorong untuk segera membayar PBB-P2 sehingga berkontribusi meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2023.

"Untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, diharapkan bisa memaksimalkan serapan pajak dari sektor PBB-P2 ini," ujar Undang seperti dilansir radartasik.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan