Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP.
SPT Tahunan WP OP harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.
Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.
Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.
Untuk memudahkan pelaporan dan memenuhi kewajiban perpajakan, Perpajakan ID menyediakan berbagai jenis formulir perpajakan yang tersedia dalam format PDF, Word, atau Excel yang dapat diunduh secara online dan langsung digunakan.
Formulir di Perpajakan ID telah disiapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, lengkap dengan penjelasan tata cara penggunaan formulir.
Selain itu, Perpajakan ID menyediakan Panduan Pajak Profesi yang berisikan artikel-artikel panduan perpajakan untuk memudahkan pemahaman wajib pajak atas profesi tertentu.
Kanal Panduan Pajak Profesi selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kanal tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan informasi.
Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah serta memperoleh panduan perpajakan yang jelas, Anda dapat memanfaatkan Perpajakan ID.
Anda bisa mencoba layanan gratis Perpajakan ID selama 7 hari di sini atau berlangganan selama 1 tahun penuh sekaligus membeli buku-buku DDTC di sini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.