EDUKASI PAJAK

Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP.

SPT Tahunan WP OP harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Untuk memudahkan pelaporan dan memenuhi kewajiban perpajakan, Perpajakan ID menyediakan berbagai jenis formulir perpajakan yang tersedia dalam format PDF, Word, atau Excel yang dapat diunduh secara online dan langsung digunakan.

Formulir di Perpajakan ID telah disiapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, lengkap dengan penjelasan tata cara penggunaan formulir.

Selain itu, Perpajakan ID menyediakan Panduan Pajak Profesi yang berisikan artikel-artikel panduan perpajakan untuk memudahkan pemahaman wajib pajak atas profesi tertentu.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran


Kanal Panduan Pajak Profesi selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kanal tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan informasi.

Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah serta memperoleh panduan perpajakan yang jelas, Anda dapat memanfaatkan Perpajakan ID.

Anda bisa mencoba layanan gratis Perpajakan ID selama 7 hari di sini atau berlangganan selama 1 tahun penuh sekaligus membeli buku-buku DDTC di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN