EDUKASI PAJAK

Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
Tinggal 4 Hari! Dapatkan Formulir EFIN dan Panduan Pajak OP di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi (WP OP) memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP menetapkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP.

SPT Tahunan WP OP harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-filing atau e-form.

Jika SPT Tahunan terlambat dilaporkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000,00.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online maka perlu memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pengajuan ke alamat email KPP tempat WP orang pribadi terdaftar. Adapun pengajuan permohonan tersebut menggunakan Formulir Permohonan EFIN.

Wajib pajak yang berstatus non-efektif dan ingin mengaktifkan kembali statusnya dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat diterbitkannya NPWP dengan melampirkan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk memudahkan pelaporan dan memenuhi kewajiban perpajakan, Perpajakan ID menyediakan berbagai jenis formulir perpajakan yang tersedia dalam format PDF, Word, atau Excel yang dapat diunduh secara online dan langsung digunakan.

Formulir di Perpajakan ID telah disiapkan sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, lengkap dengan penjelasan tata cara penggunaan formulir.

Selain itu, Perpajakan ID menyediakan Panduan Pajak Profesi yang berisikan artikel-artikel panduan perpajakan untuk memudahkan pemahaman wajib pajak atas profesi tertentu.

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?


Kanal Panduan Pajak Profesi selalu diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Kanal tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan informasi.

Bagi yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan lebih mudah serta memperoleh panduan perpajakan yang jelas, Anda dapat memanfaatkan Perpajakan ID.

Anda bisa mencoba layanan gratis Perpajakan ID selama 7 hari di sini atau berlangganan selama 1 tahun penuh sekaligus membeli buku-buku DDTC di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 20:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan