PELAPORAN SPT

Tinggal 3 Hari! Ratusan Ribu Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 16:30 WIB
Tinggal 3 Hari! Ratusan Ribu Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Pegawai tengah melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini mencapai 1,2 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 586.719 SPT atau 49% dari target 1,2 juta SPT.

"Per pagi ini untuk SPT wajib pajak badan [sudah] 586.719 dari total keseluruhan SPT Tahunan 12,08 juta. Sisanya SPT wajib pajak orang pribadi," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Neilmaldrin menambahkan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sesungguhnya mencapai 1,6 juta wajib pajak. Namun, DJP mematok target kepatuhan formal wajib pajak badan sebesar 75% atau sebanyak 1,2 juta SPT pada tahun ini.

Target target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi ketimbang realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu sebesar 60%. Kala itu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976 wajib pajak dari total 1,48 juta wajib pajak badan.

Sejalan dengan itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis