Ilustrasi. Pegawai tengah melayani wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menargetkan jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini mencapai 1,2 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 586.719 SPT atau 49% dari target 1,2 juta SPT.
"Per pagi ini untuk SPT wajib pajak badan [sudah] 586.719 dari total keseluruhan SPT Tahunan 12,08 juta. Sisanya SPT wajib pajak orang pribadi," katanya, Selasa (27/4/2021).
Neilmaldrin menambahkan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sesungguhnya mencapai 1,6 juta wajib pajak. Namun, DJP mematok target kepatuhan formal wajib pajak badan sebesar 75% atau sebanyak 1,2 juta SPT pada tahun ini.
Target target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi ketimbang realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan tahun lalu sebesar 60%. Kala itu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976 wajib pajak dari total 1,48 juta wajib pajak badan.
Sejalan dengan itu, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.