ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 3 Hari Lagi! Aplikasi e-SPT Formulir 1771$ Tutup Permanen

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tinggal 3 Hari Lagi! Aplikasi e-SPT Formulir 1771$ Tutup Permanen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk menutup layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi e-SPT pada pekan depan, tepatnya 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Dalam hal ini, layanan e-SPT yang ditutup permanen pada pekan depan, yaitu untuk formulir SPT pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas.

"Pengalihan saluran e-SPT (.csv) semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nanti, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT PPh badan satuan mata uang dolar AS dan lampiran khusus migas dialihkan ke aplikasi e-form dan e-filing.

DJP sebelumnya telah menutup saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB lalu. Menurut DJP, terdapat wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut.

Hingga 25 Februari 2022, terdapat 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT. Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022, sedangkan SPT Tahunan 2021 badan paling lambat 30 April 2022.

Merujuk pada UU KUP, SPT yang terlambat disampaikan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan