PENERIMAAN PAJAK

Tinggal 2 Bulan, DJP Optimalkan Pengawasan pada Tiga Sektor Usaha Ini

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Tinggal 2 Bulan, DJP Optimalkan Pengawasan pada Tiga Sektor Usaha Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak terus berupaya mengoptimalkan kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel (PKM) untuk meningkatkan penerimaan dalam waktu 2 bulan yang tersisa tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan PPM dan PKM dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang dinilai telah pulih dari pandemi Covid-19. Misal, sektor pengolahan, perdagangan, dan pertambangan.

"Terutama terkait dengan beberapa sektor yang membukukan catatan yang bagus di beberapa kuartal ini, khususnya terkait dengan industri pengolahan, perdagangan, pertambangan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Suryo menuturkan DJP terus mengevaluasi dan memonitor kinerja penerimaan. Hingga September 2021, setoran pajak mencapai Rp850,1 triliun atau 69,1% dari target Rp1.229,59 triliun. DJP akan terus berupaya meningkatkan penerimaan sehingga shortfall pajak tidak terjadi.

Secara umum, setoran pajak pada sektor-sektor usaha utama mengalami perbaikan seiring dengan pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat. Sektor pengolahan yang menjadi andalan penerimaan pajak tumbuh 13,7%, sedangkan pada periode yang sama 2020 masih minus 17,1%.

Demikian pula pada sektor perdagangan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Penerimaannya hingga September 2021 tumbuh 20,3%, sedangkan pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 18,5%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Catatan positif juga terlihat dari penerimaan pajak sektor pertambangan yang naik 38,4%. Secara kuartalan, setoran pajak pada kuartal III/2021 melesat hingga 317,6%, sedangkan kuartal sebelumnya masih minus 18,0%.

Pertumbuhan signifikan pada penerimaan pajak dari sektor pertambangan tersebut didorong kenaikan ekspor dan naiknya harga komoditas dunia.

"Harapannya sampai dengan akhir tahun, kami kepengen mendekati dan bahkan Insyaallah memenuhi target yang ditetapkan," ujar Suryo.

Sebelumnya, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak 2021 mencapai Rp1.176,3 triliun atau setara 95,7% dari target Rp1.229,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?