KABUPATEN MAGETAN

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 12:00 WIB
Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews – Pemkab Magetan, Jawa Timur menyatakan penerimaan pajak reklame belum optimal lantaran masih bergantung pada sistem administrasi manual sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan belum optimalnya kinerja penerimaan pajak reklame menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Jawa Timur. Menurut BPK, potensi kehilangan penerimaan pajak reklame mencapai puluhan juta rupiah.

Hasil temuan sudah ditindaklanjuti pemkab dengan menggeser administrasi pajak reklame dari sistem manual menjadi berbasis elektronik. Proses bisnis tersebut sudah dilakukan oleh dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Sekarang ini DPMPTSP sudah memiliki aplikasi, bisa dilihat melalui aplikasi, mana saja yang belum miliki izin dan belum bayar pajak. Satpol PP tinggal memantau apabila tidak sesuai dan enggak bener turunkan saja," katanya, Kamis (15/4/2021).

Suprawoto menjelaskan upaya pengawasan pajak reklame akan dilakukan oleh Satpol PP. Data pajak reklame dari DPMPTSP nantinya disampaikan kepada Satpol PP saat melakukan patroli rutin pajak daerah.

Dia juga menyebutkan Satpol PP tidak akan segan-segan menurunkan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame atau belum melunasi pajak untuk memperpanjang durasi pemasangan iklan di ruang publik.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Ke depan saya minta Satpol PP untuk muter-muter dan patroli secara rutin dengan berpegangan pada aplikasi teknologi tersebut. Meski potensi penerimaan kecil, tetap wajib dimaksimalkan," ujarnya.

Suprawoto menambahkan pemkab akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun ini. Setiap rupiah pendapatan daerah, lanjut Suprawoto, akan sangat berguna bagi keuangan daerah.

"Akibat dampak pandemi saat ini telah menekan keuangan daerah. Untuk itu, peluang dan potensi penerimaan keuangan sekecil apapun harus dimaksimalkan," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?