KABUPATEN MAGETAN

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 12:00 WIB
Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews – Pemkab Magetan, Jawa Timur menyatakan penerimaan pajak reklame belum optimal lantaran masih bergantung pada sistem administrasi manual sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan belum optimalnya kinerja penerimaan pajak reklame menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Jawa Timur. Menurut BPK, potensi kehilangan penerimaan pajak reklame mencapai puluhan juta rupiah.

Hasil temuan sudah ditindaklanjuti pemkab dengan menggeser administrasi pajak reklame dari sistem manual menjadi berbasis elektronik. Proses bisnis tersebut sudah dilakukan oleh dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Sekarang ini DPMPTSP sudah memiliki aplikasi, bisa dilihat melalui aplikasi, mana saja yang belum miliki izin dan belum bayar pajak. Satpol PP tinggal memantau apabila tidak sesuai dan enggak bener turunkan saja," katanya, Kamis (15/4/2021).

Suprawoto menjelaskan upaya pengawasan pajak reklame akan dilakukan oleh Satpol PP. Data pajak reklame dari DPMPTSP nantinya disampaikan kepada Satpol PP saat melakukan patroli rutin pajak daerah.

Dia juga menyebutkan Satpol PP tidak akan segan-segan menurunkan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame atau belum melunasi pajak untuk memperpanjang durasi pemasangan iklan di ruang publik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ke depan saya minta Satpol PP untuk muter-muter dan patroli secara rutin dengan berpegangan pada aplikasi teknologi tersebut. Meski potensi penerimaan kecil, tetap wajib dimaksimalkan," ujarnya.

Suprawoto menambahkan pemkab akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun ini. Setiap rupiah pendapatan daerah, lanjut Suprawoto, akan sangat berguna bagi keuangan daerah.

"Akibat dampak pandemi saat ini telah menekan keuangan daerah. Untuk itu, peluang dan potensi penerimaan keuangan sekecil apapun harus dimaksimalkan," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN