KABUPATEN MAGETAN

Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 April 2021 | 12:00 WIB
Tindaklanjuti Temuan BPK, Pemda Bikin Aplikasi Pajak Reklame

Ilustrasi.

MAGETAN, DDTCNews – Pemkab Magetan, Jawa Timur menyatakan penerimaan pajak reklame belum optimal lantaran masih bergantung pada sistem administrasi manual sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bupati Magetan Suprawoto mengatakan belum optimalnya kinerja penerimaan pajak reklame menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Jawa Timur. Menurut BPK, potensi kehilangan penerimaan pajak reklame mencapai puluhan juta rupiah.

Hasil temuan sudah ditindaklanjuti pemkab dengan menggeser administrasi pajak reklame dari sistem manual menjadi berbasis elektronik. Proses bisnis tersebut sudah dilakukan oleh dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Sekarang ini DPMPTSP sudah memiliki aplikasi, bisa dilihat melalui aplikasi, mana saja yang belum miliki izin dan belum bayar pajak. Satpol PP tinggal memantau apabila tidak sesuai dan enggak bener turunkan saja," katanya, Kamis (15/4/2021).

Suprawoto menjelaskan upaya pengawasan pajak reklame akan dilakukan oleh Satpol PP. Data pajak reklame dari DPMPTSP nantinya disampaikan kepada Satpol PP saat melakukan patroli rutin pajak daerah.

Dia juga menyebutkan Satpol PP tidak akan segan-segan menurunkan papan iklan yang tidak membayar pajak reklame atau belum melunasi pajak untuk memperpanjang durasi pemasangan iklan di ruang publik.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Ke depan saya minta Satpol PP untuk muter-muter dan patroli secara rutin dengan berpegangan pada aplikasi teknologi tersebut. Meski potensi penerimaan kecil, tetap wajib dimaksimalkan," ujarnya.

Suprawoto menambahkan pemkab akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun ini. Setiap rupiah pendapatan daerah, lanjut Suprawoto, akan sangat berguna bagi keuangan daerah.

"Akibat dampak pandemi saat ini telah menekan keuangan daerah. Untuk itu, peluang dan potensi penerimaan keuangan sekecil apapun harus dimaksimalkan," tuturnya seperti dilansir nusadaily.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China