KEBIJAKAN CUKAI

Tindak Penjualan BKC Ilegal secara Online, DJBC Lakukan Cyber Crawling

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Tindak Penjualan BKC Ilegal secara Online, DJBC Lakukan Cyber Crawling

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menggencarkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di marketplace selama pandemi Covid-19.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya telah menerapkan skema operasi berdasarkan pengolahan informasi oleh tim cyber crawling. Strategi ini dilakukan untuk menutup celah pemasaran barang kena cukai ilegal secara online.

"Kami memetakan perdagangan barang ilegal melalui marketplace, yang ini nyata bahwa banyak marketplace digunakan untuk melakukan penjualan barang-barang ilegal," katanya dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-76, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Askolani menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan.

Sejalan dengan berkembangnya pemasaran produk secara online, DJBC mulai menjalankan skema cyber crawling untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang dijual di marketplace.

Dia menjelaskan penerapan skema cyber crawling bermula dari masukan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Dengan indikasi penyebaran barang kena cukai ilegal di marketplace, DJBC dituntut untuk berinovasi dalam penanganan barang cukai ilegal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Askolani memaparkan skema cyber crawling dilakukan oleh semua kanwil DJBC yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejauh ini, DJBC telah melakukan sebanyak 250 penindakan menggunakan skema tersebut.

"Dalam hal ini, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi lainnya juga kami lakukan," ujarnya.

Askolani menambahkan DJBC secara umum telah melakukan lebih dari 2.400 penindakan dengan hasil barang tindakan mencapai Rp6,3 triliun. Penindakan terbesar terjadi pada produk hasil tembakau ilegal sebesar 58%. Simak juga, Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra