KEBIJAKAN CUKAI

Tindak Penjualan BKC Ilegal secara Online, DJBC Lakukan Cyber Crawling

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Tindak Penjualan BKC Ilegal secara Online, DJBC Lakukan Cyber Crawling

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menggencarkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di marketplace selama pandemi Covid-19.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya telah menerapkan skema operasi berdasarkan pengolahan informasi oleh tim cyber crawling. Strategi ini dilakukan untuk menutup celah pemasaran barang kena cukai ilegal secara online.

"Kami memetakan perdagangan barang ilegal melalui marketplace, yang ini nyata bahwa banyak marketplace digunakan untuk melakukan penjualan barang-barang ilegal," katanya dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-76, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Askolani menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan.

Sejalan dengan berkembangnya pemasaran produk secara online, DJBC mulai menjalankan skema cyber crawling untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang dijual di marketplace.

Dia menjelaskan penerapan skema cyber crawling bermula dari masukan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Dengan indikasi penyebaran barang kena cukai ilegal di marketplace, DJBC dituntut untuk berinovasi dalam penanganan barang cukai ilegal.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Askolani memaparkan skema cyber crawling dilakukan oleh semua kanwil DJBC yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejauh ini, DJBC telah melakukan sebanyak 250 penindakan menggunakan skema tersebut.

"Dalam hal ini, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi lainnya juga kami lakukan," ujarnya.

Askolani menambahkan DJBC secara umum telah melakukan lebih dari 2.400 penindakan dengan hasil barang tindakan mencapai Rp6,3 triliun. Penindakan terbesar terjadi pada produk hasil tembakau ilegal sebesar 58%. Simak juga, Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses