Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menggencarkan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal di marketplace selama pandemi Covid-19.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya telah menerapkan skema operasi berdasarkan pengolahan informasi oleh tim cyber crawling. Strategi ini dilakukan untuk menutup celah pemasaran barang kena cukai ilegal secara online.
"Kami memetakan perdagangan barang ilegal melalui marketplace, yang ini nyata bahwa banyak marketplace digunakan untuk melakukan penjualan barang-barang ilegal," katanya dalam peringatan Hari Bea Cukai ke-76, Selasa (4/10/2022).
Askolani menuturkan DJBC memiliki fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan.
Sejalan dengan berkembangnya pemasaran produk secara online, DJBC mulai menjalankan skema cyber crawling untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang dijual di marketplace.
Dia menjelaskan penerapan skema cyber crawling bermula dari masukan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh. Dengan indikasi penyebaran barang kena cukai ilegal di marketplace, DJBC dituntut untuk berinovasi dalam penanganan barang cukai ilegal.
Askolani memaparkan skema cyber crawling dilakukan oleh semua kanwil DJBC yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejauh ini, DJBC telah melakukan sebanyak 250 penindakan menggunakan skema tersebut.
"Dalam hal ini, kerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi lainnya juga kami lakukan," ujarnya.
Askolani menambahkan DJBC secara umum telah melakukan lebih dari 2.400 penindakan dengan hasil barang tindakan mencapai Rp6,3 triliun. Penindakan terbesar terjadi pada produk hasil tembakau ilegal sebesar 58%. Simak juga, Tekan Peredaran Rokok & Miras Ilegal, DJBC Gencarkan Penindakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.