KPP MADYA DENPASAR

Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan analisis atas laporan keuangan dan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar.

AR KPP Madya Denpasar Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP). Menurutnya, data ILAP menjadi salah satu sumber informasi dalam menganalisis kepatuhan wajib pajak.

“Dari analisis yang dilakukan maka perlu dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, baik melalui surat himbauan maupun melalui kunjungan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika terdapat pemenuhan kewajiban yang belum sesuai, lanjut Hilmi, wajib pajak perlu memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dianggap belum sesuai sehingga tidak terbebani dengan sanksi yang berat.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak memberikan klarifikasi mengenai data yang disampaikan oleh petugas pajak. Dia juga turut menjelaskan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Dia juga berjanji untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 memerinci pihak-pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra