KPP MADYA DENPASAR

Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan analisis atas laporan keuangan dan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar.

AR KPP Madya Denpasar Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP). Menurutnya, data ILAP menjadi salah satu sumber informasi dalam menganalisis kepatuhan wajib pajak.

“Dari analisis yang dilakukan maka perlu dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, baik melalui surat himbauan maupun melalui kunjungan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Jika terdapat pemenuhan kewajiban yang belum sesuai, lanjut Hilmi, wajib pajak perlu memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dianggap belum sesuai sehingga tidak terbebani dengan sanksi yang berat.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak memberikan klarifikasi mengenai data yang disampaikan oleh petugas pajak. Dia juga turut menjelaskan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Dia juga berjanji untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 memerinci pihak-pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai