KPP MADYA DENPASAR

Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan analisis atas laporan keuangan dan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar.

AR KPP Madya Denpasar Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP). Menurutnya, data ILAP menjadi salah satu sumber informasi dalam menganalisis kepatuhan wajib pajak.

“Dari analisis yang dilakukan maka perlu dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, baik melalui surat himbauan maupun melalui kunjungan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika terdapat pemenuhan kewajiban yang belum sesuai, lanjut Hilmi, wajib pajak perlu memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dianggap belum sesuai sehingga tidak terbebani dengan sanksi yang berat.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak memberikan klarifikasi mengenai data yang disampaikan oleh petugas pajak. Dia juga turut menjelaskan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Dia juga berjanji untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 memerinci pihak-pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja