KABUPATEN GIANYAR

Tim Satgas Datangi Hotel yang Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:18 WIB
Tim Satgas Datangi Hotel yang Tunggak Pajak

Ilustrasi hotel.

GIANYAR, DDTCNews – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar, Bali mendatangi wajib pajak (WP) hotel yang masih menunggak pembayaran pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan menjelang akhir tahun anggaran, masih ada beberapa WP yang belum melunasi kewajibannya sesuai yang ditargetkan.

“Kami kembali menerjunkan tim satgas untuk menegur WP. Kami melakukan pendekatan persuasif nantinya, tapi tetap sesuai prosedur hukum,” ujarnya pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Berdasarkan data BPKAD, terdapat 16 WP yang masih belum patuh dalam membayar kewajiban. Hal tersebut mencakup pajak hotel dan pajak restoran dengan total tunggakan mencapai Rp12 miliar lebih, belum termasuk sanksi dan denda keterlambatan.

Ketua tim satgas penertiban Ni Made Parwathi mengatakan pada WP untuk membuat komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan terkait pelunasan usai mendengar kendala dari pihak WP. Pembuatan komitmen ini disaksikan oleh pihak Polres, Kejari, dan lainnya.

Harapannya, WP dapat secepat mungkin memberikan kepastian kepada pemerintah dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pihaknya mendatangkan Tim Satgas terdiri dari Kejaksaan, Polres, Dinas Perizinan, dan lain lain.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Seperti dilansir nusabali.com, Tim satgas mengharapkan WP untuk segera membayar utang pajaknya dua sampai tiga bulan ke depan sehingga akan penurunan piutang pemerintah. Pemerintah sendiri tidak ingin terjadi potensi pelanggaran hukum ke depannya.

Salah satu perwakilan dari pihak WP hotel, The Royal Purnama, Rizky Rusjana mengakui segala tunggakan yang belum diselesaikan yang dikarenakan masalah manajemen internal. Namun, pihaknya berjanji akan melunasi seluruh tunggakan paling lambat sekitar awal 2020, di samping kewajiban akan dibayar secara bertahap.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk bisa mencapai target pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran yang ditargetkan Rp36,5 miliar. Target tersebut terdiri atas pajak hotel senilai Rp24 miliar dan pajak restoran Rp12,5 miliar. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha