KABUPATEN GIANYAR

Tim Satgas Datangi Hotel yang Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:18 WIB
Tim Satgas Datangi Hotel yang Tunggak Pajak

Ilustrasi hotel.

GIANYAR, DDTCNews – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar, Bali mendatangi wajib pajak (WP) hotel yang masih menunggak pembayaran pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan menjelang akhir tahun anggaran, masih ada beberapa WP yang belum melunasi kewajibannya sesuai yang ditargetkan.

“Kami kembali menerjunkan tim satgas untuk menegur WP. Kami melakukan pendekatan persuasif nantinya, tapi tetap sesuai prosedur hukum,” ujarnya pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan data BPKAD, terdapat 16 WP yang masih belum patuh dalam membayar kewajiban. Hal tersebut mencakup pajak hotel dan pajak restoran dengan total tunggakan mencapai Rp12 miliar lebih, belum termasuk sanksi dan denda keterlambatan.

Ketua tim satgas penertiban Ni Made Parwathi mengatakan pada WP untuk membuat komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan terkait pelunasan usai mendengar kendala dari pihak WP. Pembuatan komitmen ini disaksikan oleh pihak Polres, Kejari, dan lainnya.

Harapannya, WP dapat secepat mungkin memberikan kepastian kepada pemerintah dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pihaknya mendatangkan Tim Satgas terdiri dari Kejaksaan, Polres, Dinas Perizinan, dan lain lain.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti dilansir nusabali.com, Tim satgas mengharapkan WP untuk segera membayar utang pajaknya dua sampai tiga bulan ke depan sehingga akan penurunan piutang pemerintah. Pemerintah sendiri tidak ingin terjadi potensi pelanggaran hukum ke depannya.

Salah satu perwakilan dari pihak WP hotel, The Royal Purnama, Rizky Rusjana mengakui segala tunggakan yang belum diselesaikan yang dikarenakan masalah manajemen internal. Namun, pihaknya berjanji akan melunasi seluruh tunggakan paling lambat sekitar awal 2020, di samping kewajiban akan dibayar secara bertahap.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk bisa mencapai target pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran yang ditargetkan Rp36,5 miliar. Target tersebut terdiri atas pajak hotel senilai Rp24 miliar dan pajak restoran Rp12,5 miliar. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra