KABUPATEN GIANYAR

Tim Satgas Datangi Hotel yang Tunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:18 WIB
Tim Satgas Datangi Hotel yang Tunggak Pajak

Ilustrasi hotel.

GIANYAR, DDTCNews – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar, Bali mendatangi wajib pajak (WP) hotel yang masih menunggak pembayaran pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan menjelang akhir tahun anggaran, masih ada beberapa WP yang belum melunasi kewajibannya sesuai yang ditargetkan.

“Kami kembali menerjunkan tim satgas untuk menegur WP. Kami melakukan pendekatan persuasif nantinya, tapi tetap sesuai prosedur hukum,” ujarnya pada Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data BPKAD, terdapat 16 WP yang masih belum patuh dalam membayar kewajiban. Hal tersebut mencakup pajak hotel dan pajak restoran dengan total tunggakan mencapai Rp12 miliar lebih, belum termasuk sanksi dan denda keterlambatan.

Ketua tim satgas penertiban Ni Made Parwathi mengatakan pada WP untuk membuat komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan terkait pelunasan usai mendengar kendala dari pihak WP. Pembuatan komitmen ini disaksikan oleh pihak Polres, Kejari, dan lainnya.

Harapannya, WP dapat secepat mungkin memberikan kepastian kepada pemerintah dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum ditindaklanjuti ke ranah hukum. Pihaknya mendatangkan Tim Satgas terdiri dari Kejaksaan, Polres, Dinas Perizinan, dan lain lain.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti dilansir nusabali.com, Tim satgas mengharapkan WP untuk segera membayar utang pajaknya dua sampai tiga bulan ke depan sehingga akan penurunan piutang pemerintah. Pemerintah sendiri tidak ingin terjadi potensi pelanggaran hukum ke depannya.

Salah satu perwakilan dari pihak WP hotel, The Royal Purnama, Rizky Rusjana mengakui segala tunggakan yang belum diselesaikan yang dikarenakan masalah manajemen internal. Namun, pihaknya berjanji akan melunasi seluruh tunggakan paling lambat sekitar awal 2020, di samping kewajiban akan dibayar secara bertahap.

Langkah ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk bisa mencapai target pajak daerah terutama pajak hotel dan restoran yang ditargetkan Rp36,5 miliar. Target tersebut terdiri atas pajak hotel senilai Rp24 miliar dan pajak restoran Rp12,5 miliar. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN