KANWIL DJP BALI

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 180 Juta, WP Akhirnya Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 180 Juta, WP Akhirnya Ditahan Kejari

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IWA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

IWA selaku penanggung jawab CV NKM diduga kuat telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sepanjang 2018.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp180 juta lebih," tutur Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sebagai informasi, CV NKM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.

Ancaman Sanksi Denda dan Penjara

Akibat perbuatannya, IWA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sebelum kasusnya diserahkan ke Kejari, IWA sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh IWA.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Saat ini, IWA masih memiliki hak untuk melakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP. Hak ini dapat dimanfaatkan bila IWA melunasi utang pajak beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaeti seperti dikutip dari mediabali.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan