KANWIL DJP BALI

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 180 Juta, WP Akhirnya Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 180 Juta, WP Akhirnya Ditahan Kejari

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial IWA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

IWA selaku penanggung jawab CV NKM diduga kuat telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut sepanjang 2018.

"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara Rp180 juta lebih," tutur Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebagai informasi, CV NKM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan.

Ancaman Sanksi Denda dan Penjara

Akibat perbuatannya, IWA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Sebelum kasusnya diserahkan ke Kejari, IWA sesungguhnya memiliki kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh IWA.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Saat ini, IWA masih memiliki hak untuk melakukan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44 UU KUP. Hak ini dapat dimanfaatkan bila IWA melunasi utang pajak beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum," ujar Nurbaeti seperti dikutip dari mediabali.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Lakukan Penagihan, KPP Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak