KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial L dan PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kedua tersangka melalui CV NM ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020 serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp650 juta," sebut Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Akibat perbuatannya, tersangka L dan PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum dilakukannya penegakan hukum, kanwil telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan haknya sehingga proses penegakan hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Penyerahan tersangka merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumselbabel, Polda Bangka Belitung, Kejati Bangka Belitung, serta Kejari Bangka.

Hal tersebut juga menunjukkan keseriusan kanwil menegakkan hukum perpajakan. harapannya, upaya tersebut memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis