KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB
Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Ilustrasi.

BANGKA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) menyerahkan 2 tersangka tindak pidana pajak berinisial L dan PA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Kedua tersangka melalui CV NM ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020 serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp650 juta," sebut Kanwil DJP Sumselbabel dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akibat perbuatannya, tersangka L dan PA terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebelum dilakukannya penegakan hukum, kanwil telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.

Namun, tersangka tidak memanfaatkan haknya sehingga proses penegakan hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyerahan tersangka merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumselbabel, Polda Bangka Belitung, Kejati Bangka Belitung, serta Kejari Bangka.

Hal tersebut juga menunjukkan keseriusan kanwil menegakkan hukum perpajakan. harapannya, upaya tersebut memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak