Interior mobil Mercedes Benz tipe 300 E lansiran 1990. (foto: lelang.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) berencana melelang tiga mobil sitaan pada pertengahan Oktober 2020 ini.
Terdapat tiga jenis mobil akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Jakarta dan Bekasi. Objek lelang pertama adalah mobil sedan Mercedes Benz tipe 300 E lansiran 1990.
Mobil sedan tersebut akan dilelang oleh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. "Pelaksanaan lelang dilakukan secara closed bidding dengan nilai limit Rp20 juta," tulis keterangan laman lelang DJKN, Jumat (2/10/2020).
Bagi calon peserta yang berminat memiliki mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp4 juta. Batas akhir pembayaran jaminan jatuh pada 12 Oktober 2020 dan batas akhir penawaran lelang berlaku sampai dengan 13 Oktober 2020 pukul 11.45 WIB.
Objek lelang kedua adalah mobil Mercedes Benz tipe C 250 tahun 2009. KPP Pratama Jakarta Cakung II melalui KPKNL Jakarta V akan melaksanakan lelang secara tertutup berbasis elektronik dengan nilai limit awal sebesar Rp190 juta.
Bagi calon peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp95 juta dan paling lambat dibayar pada 12 Oktober 2020. Batas akhir penawaran bisa dilakukan sampai dengan 13 Oktober 2020 pukul 11.30 WIB.
Objek lelang ketiga adalah mobil Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014. Mobil ini merupakan hasil eksekusi pajak kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan posisi tidak ada dokumen STNK dan BPKB.
Lelang ini akan dilaksanakan dengan metode open bidding dengan nilai awal penawaran sebesar Rp115 juta. Bagi calon peserta lelang yang berminta, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp23 juta dan paling lambat dibayar pada 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang terbuka ini akan dilakukan pada 13 Oktober 2020 pukul 09.45 WIB-pukul 11.45 WIB. Kondisi mobil dapat dilihat secara langsung pada 8-10 Oktober 2020 di TPP Bea dan Cukai Cikarang mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
"Saat pelaksanaan open house dan aanwijzing [penjelasan], peserta yang datang diwajibkan memakai masker dan face shield serta mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," jelas laman lelang DJKN Kemenkeu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.