Ilustrasi. (foto: bunkerist)
JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya berada di bawah kendali Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (8/3/2019).
Pemeriksaan fisik ini sebagai ganti dari pelonggaran kebijakan terkait tidak harus disertakannya lagi dokumen Laporan Surveyor (LS). Ketentuan pemeriksaan fisik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.04/2019 yang mulai berlaku pada hari ini.
“Untuk lebih meningkatkan akurasi data, percepatan pelayanan, dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor atas ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya,” demikian salah satu pertimbangan adanya beleid itu.
Pemeriksaan fisik dapat dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan barang ekspor (PEB) disampaikan. Pemeriksaan fisik pun dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor andalan Indonesia.
Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Investor di pasar modal pun diingatkan untuk tidak lupa melaporkan beberapa hasil investasinya ke SPT, meskipun pajaknya sudah dipotong dengan skema final.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC mengklaim eksportir bakal mendapatkan dua keuntungan dengan adanya simplifikasi regulasi. Pertama, eksportir bisa berhemat Rp100 miliar dalam setahun. Nilai itu berdasarkan hitungan DJBC terhadap efek simplifikasi.
Kedua, proses administrasi ekspor makin efisien. Hal ini dikarenakan pemeriksaan fisik hanya berada di otoritas kepabeanan dan tak perlu lagi melibatkan surveyor dalam proses tersebut. “Itu keuntungan yang didapatkan para eksportir melalui implementasi kebijakan tersebut,”jelasnya.
Dalam transaksi saham, ada dua jenis pajak yang sudah dipotong yakni pajak final atas nilai penjualan dan pajak dividen yang juga bersifat final. Meskipun sudah dipotong pajak 0,1% saat transaksi penjualan atau 10% atas dividen, investor tetap harus melaporkannya dalam SPT. Hal yang sama juga berlaku untuk kupon dalam obligasi.
Pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan berada di level 5,5%. Target tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan Kabinet Kerja pada Rabu (6/3/2019). Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan asumsi tahun ini 5,3%.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mendorong sekitar 200 pelaku usaha rintisan (start-up) untuk berinvestasi di daerah. Hal ini dilakukan untuk mendorong kontribusi start-up untuk perekonomian daerah.
Ketua Kadin Rosan Roeslani mencatat masih ada kendala yang dirasakan pelaku usaha terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kendala itu adalah belum meratanya lokasi atau wilayah KEK di tiap daerah. Dia meminta agar tiap daerah memiliki kesempatan yang sama. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.