KETERBUKAAN DATA PAJAK

Tidak Transparan, RI Bisa Jadi Surga Pengemplang Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 17:32 WIB
Tidak Transparan, RI Bisa Jadi Surga Pengemplang Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi data masih menjadi kendala Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini terbukti pada rencana keterbukaan data kartu kredit nasabah perbankan yang sempat berujung kehebohan dan penolakan dari pemilik kartu kredit.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak M. Tunjung Nugroho mengatakan hingga kini otoritas pajak sulit mengakses informasi setiap wajib pajak untuk urusan perpajakan. Ia pun menyebut Indonesia merupakan negara surga pajak, dalam konteks transparansi.

"Beberapa waktu lalu direncanakan otoritas pajak bisa membuka data kartu kredit, itu sudah ribut bukan main, untuk kepentingan pajak saja sulit sekali. Karena minimnya transparansi itulah tingkat kepatuhan pajak sangatlah minim," ujarnya dalam diskusi pajak di Hotel Akmani Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tunjung menjelaskan rencana Ditjen Pajak untuk membuka akses data kartu kredit sejatinya hanya untuk mencocokkan antara harta yang dimiliki wajib pajak dengan nilai sebenarnya, lalu akan dibandingkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak terkait.

Upaya Ditjen Pajak dalam membandingkan data tersebut guna melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak jika ada suatu hal yang diragukan. Mengingat, skema pelaporan pajak yang berlaku di Indonesia secara self assessment atau pelaporan, pengungkapan, dan pembayaran dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Awalnya, rencana tersebut dicetuskan pada tahun 2016, namun hingga saat ini Ditjen Pajak masih belum bisa menerapkan keterbukaan akses data kartu kredit. Karena, membuka akses data kartu kredit memerlukan perizinan dalam undang-undang perpajakan yang saat ini masih dibahas di DPR RI.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurutnya sulitnya transparasi tersebut pun tercermin pada perolehan dana deklarasi wajib pajak dalam program pengampunan pajak yang senilai Rp4.880 triliun. Perolehan itu membuktikan besarnya harta maupun aset wajib pajak yang tidak pernah terdeteksi sebelumnya oleh otoritas pajak dan tidak diungkapkan oleh wajib pajak.

Perolehan dana deklarasi program pengampunan pajak mencapai 40% jika dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang berkisar Rp13.717 triliun. “Seharusnya, harta tersebut bisa menjadi objek pajak yang bisa meningkatkan penerimaan pajak,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?