PRANCIS

Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 13:58 WIB
Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk segera menciptakan transparansi data pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Beberapa negara anggota OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bahkan mengusulkan penerapan sanksi bagi yurisdiksi yang enggan menerapkan standar pengungkapan beneficial ownership (BO).

"Di tengah peningkatan ketimpangan yang terjadi saat ini, peningkatan transparansi data beneficial ownership untuk kepentingan perpajakan memiliki peran yang penting," ujar Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Victoria Perry, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir Tax Notes International, OECD sesungguhnya telah merilis panduan atau toolkit yang bisa digunakan oleh yurisdiksi dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas untuk menekan praktik pengelakan pajak, sejak Maret 2019.

Namun, hingga saat ini belum ada standar internasional dan best practice yang dapat dijadikan acuan dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas serta mekanisme pertukaran data beneficial ownership antaryurisdiksi.

Perry mengatakan Financial Action Task Force (FATF) telah berupaya untuk menyusun standar internasional mengenai pengungkapan dan transparansi beneficial ownership. Namun, hingga saat ini masih banyak negara yang enggan mengikuti standar yang telah disusun.

"Perlu diciptakan level playing field atas beneficial ownership. Seharusnya, setiap negara harus memiliki standar yang sama dalam pengungkapan informasi beneficial ownership dan perlu ada sanksi atas negara yang tidak memenuhi prosedur," ujar Perry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN