PRANCIS

Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 13:58 WIB
Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk segera menciptakan transparansi data pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Beberapa negara anggota OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bahkan mengusulkan penerapan sanksi bagi yurisdiksi yang enggan menerapkan standar pengungkapan beneficial ownership (BO).

"Di tengah peningkatan ketimpangan yang terjadi saat ini, peningkatan transparansi data beneficial ownership untuk kepentingan perpajakan memiliki peran yang penting," ujar Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Victoria Perry, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir Tax Notes International, OECD sesungguhnya telah merilis panduan atau toolkit yang bisa digunakan oleh yurisdiksi dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas untuk menekan praktik pengelakan pajak, sejak Maret 2019.

Namun, hingga saat ini belum ada standar internasional dan best practice yang dapat dijadikan acuan dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas serta mekanisme pertukaran data beneficial ownership antaryurisdiksi.

Perry mengatakan Financial Action Task Force (FATF) telah berupaya untuk menyusun standar internasional mengenai pengungkapan dan transparansi beneficial ownership. Namun, hingga saat ini masih banyak negara yang enggan mengikuti standar yang telah disusun.

"Perlu diciptakan level playing field atas beneficial ownership. Seharusnya, setiap negara harus memiliki standar yang sama dalam pengungkapan informasi beneficial ownership dan perlu ada sanksi atas negara yang tidak memenuhi prosedur," ujar Perry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra