KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Setorkan PPN Rp529 Juta, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 18 September 2024 | 17:30 WIB
Tidak Setorkan PPN Rp529 Juta, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana berinisial DSB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan tersangka DSB selaku direktur CV IM ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan wajib menyampaikan SPT di KPP Pratama Sidoarjo Utara," katanya, dikutip Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tersangka DSB selaku CV IM melakukan penyerahan BKP berupa pasir dan batu (sirtu) kepada beberapa badan usaha antara lain PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO. Tersangka DSB membuat faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan dimaksud. Namun, terdapat PPN yang sudah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Perbuatan tersangka DSB telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp529,73 juta. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DSB terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Timur II Jatim Karsita berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera terhadap tersangka dan deterrent effect kepada para wajib pajak yang memiliki rencana untuk tidak melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju," ujarnya.

Karsita pun mengapresiasi dukungan dari aparat penegak hukum di Jawa Timur yang telah membantu upaya penegakan hukum oleh Kanwil DJP Jawa Timur II.

"Kami berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP