KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

MW yang merupakan direktur dari PT PSU—perusahaan yang bergerak di bidang event organizer—ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Hal ini dilakukan MW pada masa pajak Januari hingga Desember 2019.

"Tersangka juga tidak melaporkan SPT Masa PPN dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar. Selain itu, PT PSU juga tidak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Nizar menuturkan perbuatan MW melalui PT PSU telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,62 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka MW berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

"Selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh kejaksaan," jelas Nizar.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Nizar menambahkan kantor pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium ketika menangani dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemidanaan adalah upaya terakhir dalam hal upaya-upaya administratif tak mampu mendorong wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak.

Meski kasus sudah dilimpahkan ke Kejari, lanjut Nizar, tersangka masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan haknya sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dapat melunasi kurang bayar pajak ditambah denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," tutur Nizar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax