LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal terkait dengan transaksi pembelian rumah.

Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tahun anggaran 2024. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 7/2024 (PMK 7/2024).

Merujuk pada PMK 7/2024, insentif diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Rumah tapak adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai rumah tinggal atau rumah deret, yang bisa bertingkat atau tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, rumah susun didefinisikan sebagai unit hunian dalam gedung bertingkat. Untuk mendapatkan insentif pajak, terdapat kriteria rumah tapak atau unit rumah susun yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, mendapatkan kode identitas rumah.

Kedua, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Sebagai informasi, kode identitas rumah merupakan kode yang disediakan aplikasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, insentif PPN DTP juga dapat diberikan untuk transaksi penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi syarat tertentu. Penyerahan yang memenuhi syarat tertentu tersebut ialah penyerahan yang terjadi pada saat:

  • ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh PPAT; atau
  • ditandatanganinya perjanjian pengikatan beli lunas dihadapan notaris,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selain itu, PMK 7/2024 juga mengatur ketentuan terkait dengan faktur pajak yang dikeluarkan oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rumah susun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang insentif pajak ini, simak artikel panduan pajak berjudul Insentif PPN DTP atas Rumah Tapak dan Rumah Susun Tahun 2024 di Perpajakan DDTC. Berikut topik-topik yang diulas dalam panduan insentif PPN DTP atas rumah:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi
  • Ketentuan Kriteria Objek Pajak & Subjek Pajak yang Dapat Memanfaatkan PPN DTP
  • Ketentuan PPN DTP
  • Ketentuan Khusus Faktur Pajak
  • Ketentuan Lainnya (Rumah tapak dan satuan rumah susun yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DPT)
  • Ilustrasi Kasus

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk lebih memahami bagaimana insentif pajak ini dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja