PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Tidak Semua Eselon III-V Dipangkas, Ini 3 Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 17:56 WIB
Tidak Semua Eselon III-V Dipangkas, Ini 3 Kriterianya

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akan memangkas jabatan struktural eselon di kementerian hanya menjadi dua level. Itu berarti, ada tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V. Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Namun, tidak semua eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo 13 November 2019 itu, seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tertulis penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural akan dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level, dan menyisakan 2 dari 5 eselon saja, yakni eselon I dan eselon II.

Perampingan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam meningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Untuk itu, kementerian harus melakukan identifikasi dan pemetaan terlebih dahulu.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB dalam softcopy selambatnya minggu keempat Desember 2019. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Baca Juga:
Kerap Digugat Banyak Negara, Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi SDA

Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses dalam surat edaran secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada undang-undang.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktura eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus