KABUPATEN KUTAI TIMUR

Tidak Realistis, Target PBB-P2 Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 16:03 WIB
Tidak Realistis, Target PBB-P2 Dipangkas

SANGATTA, DDTCNews — Target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 ini turun 43%. Tercatat target penerimaan tahun 2015 lalu dipatok Rp3 miliar, namun realisasinya hanya Rp1,7 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim Yulianti menyatakan realisasi penerimaan tersebut menjadi dasar penetapan target tahun berikutnya. Untuk itu di tahun 2016 ini, Dispenda hanya mematok target sebesar Rp1,7 miliar.

“Hingga Juni ini, penerimaan pajak yang diserap baru Rp700 juta atau sekitar 41% dari target. Diharapkan, tahun ini bisa mencapai target, kalau sampai tidak tercapai lagi, mau tidak mau kita rasionalisasi lagi targetnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Yulianti menghimbau masyarakat untuk segera membayar kewajiban pajaknya agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk percepatan pembangunan daerah, di mana manfaatnya akan kembali pada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mengupayakan peningkatan PAD dengan mengkaji potensi penerimaan pajak daerah yang ada, salah satunya pajak air permukaan. Selama ini seperti dikutip prokal.co.id, pajak air permukaan dipungut pemerintah provinsi (pemprov).

Pemkab Kutim sempat melayangkan protes pada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran pihaknya merasa lebih berhak memajakinya. Pajak air permukaan dikenakan pada perusahaan yang memanfaatkan air dari sungai-sungai di Kutim.

Kutim merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai. Sangatta merupakan ibukota Kabupaten Kutim dengan fasilitas penunjang yang sudah memadai. Wilayah yang sebelumnya diselimuti hutan lebat ini, kini sudah mulai dipenuhi dengan pemukiman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?