KABUPATEN KUTAI TIMUR

Tidak Realistis, Target PBB-P2 Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 16:03 WIB
Tidak Realistis, Target PBB-P2 Dipangkas

SANGATTA, DDTCNews — Target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 ini turun 43%. Tercatat target penerimaan tahun 2015 lalu dipatok Rp3 miliar, namun realisasinya hanya Rp1,7 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim Yulianti menyatakan realisasi penerimaan tersebut menjadi dasar penetapan target tahun berikutnya. Untuk itu di tahun 2016 ini, Dispenda hanya mematok target sebesar Rp1,7 miliar.

“Hingga Juni ini, penerimaan pajak yang diserap baru Rp700 juta atau sekitar 41% dari target. Diharapkan, tahun ini bisa mencapai target, kalau sampai tidak tercapai lagi, mau tidak mau kita rasionalisasi lagi targetnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Yulianti menghimbau masyarakat untuk segera membayar kewajiban pajaknya agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk percepatan pembangunan daerah, di mana manfaatnya akan kembali pada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mengupayakan peningkatan PAD dengan mengkaji potensi penerimaan pajak daerah yang ada, salah satunya pajak air permukaan. Selama ini seperti dikutip prokal.co.id, pajak air permukaan dipungut pemerintah provinsi (pemprov).

Pemkab Kutim sempat melayangkan protes pada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran pihaknya merasa lebih berhak memajakinya. Pajak air permukaan dikenakan pada perusahaan yang memanfaatkan air dari sungai-sungai di Kutim.

Kutim merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai. Sangatta merupakan ibukota Kabupaten Kutim dengan fasilitas penunjang yang sudah memadai. Wilayah yang sebelumnya diselimuti hutan lebat ini, kini sudah mulai dipenuhi dengan pemukiman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit