KABUPATEN KUTAI TIMUR

Tidak Realistis, Target PBB-P2 Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2016 | 16:03 WIB
Tidak Realistis, Target PBB-P2 Dipangkas

SANGATTA, DDTCNews — Target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2016 ini turun 43%. Tercatat target penerimaan tahun 2015 lalu dipatok Rp3 miliar, namun realisasinya hanya Rp1,7 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim Yulianti menyatakan realisasi penerimaan tersebut menjadi dasar penetapan target tahun berikutnya. Untuk itu di tahun 2016 ini, Dispenda hanya mematok target sebesar Rp1,7 miliar.

“Hingga Juni ini, penerimaan pajak yang diserap baru Rp700 juta atau sekitar 41% dari target. Diharapkan, tahun ini bisa mencapai target, kalau sampai tidak tercapai lagi, mau tidak mau kita rasionalisasi lagi targetnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yulianti menghimbau masyarakat untuk segera membayar kewajiban pajaknya agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk percepatan pembangunan daerah, di mana manfaatnya akan kembali pada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mengupayakan peningkatan PAD dengan mengkaji potensi penerimaan pajak daerah yang ada, salah satunya pajak air permukaan. Selama ini seperti dikutip prokal.co.id, pajak air permukaan dipungut pemerintah provinsi (pemprov).

Pemkab Kutim sempat melayangkan protes pada Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) lantaran pihaknya merasa lebih berhak memajakinya. Pajak air permukaan dikenakan pada perusahaan yang memanfaatkan air dari sungai-sungai di Kutim.

Kutim merupakan salah satu wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai. Sangatta merupakan ibukota Kabupaten Kutim dengan fasilitas penunjang yang sudah memadai. Wilayah yang sebelumnya diselimuti hutan lebat ini, kini sudah mulai dipenuhi dengan pemukiman. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN