Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu khawatir status NPWP-nya akan berubah menjadi nonaktif. Progres pemadanan NIK-NPWP tidak akan berpengaruh terhadap status wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, cukup melakukan pemadanan data segera. Dengan begitu, wajib pajak bakal bisa menggunakan NIK-nya sebagai NPWP 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan.
"[Jika belum melakukan pemadanan], tidak perlu mendaftar ulang NPWP. Bagi orang pribadi penduduk, hanya perlu lakukan pemadanan NIK agar bisa memakai NIK sebagai NPWP 16 digit," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (8/7/2024).
DJP telah memberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP secara bertahap mulai 1 Juli 2024. Hal ini diatur dalam PER-6/PJ/2024. NIK sudah bisa dipakai sebagai NPWP pada 7 layanan pajak. Kendati begitu, NPWP versi lama, yakni NPWP 15 digit juga masih bisa digunakan.
Dengan begitu, wajib pajak dan pihak lain seperti perbankan masih diberi waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP setidaknya hingga akhir 2024.
DJP mengeklaim bahwa penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan.
Sebetulnya tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hanya saja, dikhawatirkan wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan administrasi pajak jika NIK-nya masih belum divalidasi sebagai NPWP.
Lantas bagaimana kita tahu apakah NIK sudah padan dengan NPWP atau belum? Cukup cek melalui DJP Online. Apabila Anda bisa login DJP Online dengan NIK, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika belum bisa login dengan NIK, artinya Anda perlu melakukan pemadanan melalui DJP Online. Simak caranya di sini!
Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.
Dari keseluruhan data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.