ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak perlu khawatir status NPWP-nya akan berubah menjadi nonaktif. Progres pemadanan NIK-NPWP tidak akan berpengaruh terhadap status wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, cukup melakukan pemadanan data segera. Dengan begitu, wajib pajak bakal bisa menggunakan NIK-nya sebagai NPWP 16 digit dalam layanan administrasi perpajakan.

"[Jika belum melakukan pemadanan], tidak perlu mendaftar ulang NPWP. Bagi orang pribadi penduduk, hanya perlu lakukan pemadanan NIK agar bisa memakai NIK sebagai NPWP 16 digit," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

DJP telah memberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP secara bertahap mulai 1 Juli 2024. Hal ini diatur dalam PER-6/PJ/2024. NIK sudah bisa dipakai sebagai NPWP pada 7 layanan pajak. Kendati begitu, NPWP versi lama, yakni NPWP 15 digit juga masih bisa digunakan.

Dengan begitu, wajib pajak dan pihak lain seperti perbankan masih diberi waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP setidaknya hingga akhir 2024.

DJP mengeklaim bahwa penggunaan NPWP 16 digit bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sebetulnya tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP. Hanya saja, dikhawatirkan wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan administrasi pajak jika NIK-nya masih belum divalidasi sebagai NPWP.

Lantas bagaimana kita tahu apakah NIK sudah padan dengan NPWP atau belum? Cukup cek melalui DJP Online. Apabila Anda bisa login DJP Online dengan NIK, artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika belum bisa login dengan NIK, artinya Anda perlu melakukan pemadanan melalui DJP Online. Simak caranya di sini!

Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Dari keseluruhan data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan